KP2KP BENTENG

One on One dengan Usahawan, Tim KP2KP Ungkap Cara Hitung Pajak UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Juni 2022 | 14:30 WIB
One on One dengan Usahawan, Tim KP2KP Ungkap Cara Hitung Pajak UMKM

Tim penyuluh KP2KP Benteng ketika mengedukasi wajib pajak terkait dengan kewajiban perpajakan.

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan kegiatan penyuluhan one on one dengan wajib pajak usahawan yang memiliki toko apotek di Kecamatan Benteng pada 15 Juni 2022.

Dalam kegiatan tersebut, KP2KP Benteng menugaskan tim penyuluh beranggotakan tiga orang, yaitu Restu Fajar Subhakti, Bastomi Ali Ustadi, dan Muhammad Irfan Nashih. Tim penyuluh memberikan edukasi kepada Ambo Upe sang pemilik Toko Apotek Belawa.

"Maksud dari kedatangan tim penyuluh ialah untuk memberikan edukasi terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dijalankan sebagai wajib pajak orang pribadi usahawan,” jelas Restu seperti dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Restu menjelaskan terdapat dua kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi wajib pajak orang pribadi usahawan yaitu pembayaran pajak UMKM apabila omzet sudah di atas Rp500 juta dan pelaporan SPT Tahunan setiap tahun.

“Cara penghitungan pajak UMKM ialah penghasilan di atas Rp500 juta dikurangi penghasilan tidak kena pajak Rp500 juta lalu dikalikan tarif 0,5% dan pelaporan SPT Tahunan setiap tahun mulai 1 Januari hingga 31 Maret,” tuturnya.

Setelah dilaksanakan penyuluhan one on one, tim penyuluh berharap wajib pajak bisa memahami dan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sehingga angka kepatuhan perpajakan makin meningkat, khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan, antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri