KINERJA PAJAK

OECD: Tax Ratio RI Terendah Ketiga di 24 Negara Asia dan Pasifik

Muhamad Wildan
Kamis, 22 Juli 2021 | 14.00 WIB
OECD: Tax Ratio RI Terendah Ketiga di 24 Negara Asia dan Pasifik

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews – Indonesia tercatat sebagai negara dengan tax ratio terendah ketiga dari 24 negara se-Asia dan Pasifik yang disurvei dan dicatat oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh OECD pada laporan Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2021, tax ratio Indonesia tercatat mencapai 11,6% dan hanya lebih tinggi dibandingkan dengan Laos dan Bhutan.

"Tax ratio Indonesia menurun 0,4 poin persentase dari 12% pada 2018 menjadi 11,6% pada 2019. Bila dibandingkan dengan 2007, tax ratio Indonesia menurun 0,6 poin persentase," tulis OECD dalam laporannya, Kamis (22/7/2021).

Bila dibandingkan dengan rata-rata tax ratio Asia dan Pasifik, tax ratio Indonesia juga tercatat jauh berada di bawah rata-rata. OECD mencatat rata-rata tax ratio 24 negara Asia dan Pasifik yang disurvei mencapai 21%.

Tak hanya itu, OECD juga menilai tax ratio Indonesia juga tercatat lebih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata tax ratio 30 negara Afrika. Tercatat, rata-rata tax ratio negara-negara Afrika mampu mencapai 16,6%.

Sebagaimana yang tercatat pada tahun-tahun sebelumnya, struktur penerimaan pajak Indonesia didominasi oleh corporate tax atau PPh badan. Kontribusi PPh badan mencapai 32,2% dari total penerimaan pajak. Kontribusi PPh badan tersebut setara dengan 3,7% dari PDB.

Sementara itu, kinerja personal income tax atau PPh orang pribadi di Indonesia masih tergolong minim, hanya berkontribusi sebesar 10% dari total penerimaan pajak 2019 atau setara dengan 1,1% dari PDB. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Dika Meiyani
baru saja
Semangat Indonesia, semoga kedepannya jauh lebih tinggi