KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Objek dan Non-Objek Pajak Daerah Perlu Didata Pemda, Begini Alasannya

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Juli 2023 | 14:00 WIB
Objek dan Non-Objek Pajak Daerah Perlu Didata Pemda, Begini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mengimbau pemerintah daerah untuk mendata seluruh bumi dan bangunan, alat berat, serta kendaraan bermotor di wilayahnya, termasuk yang bukan objek pajak.

Kepala Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Fadliya mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan jenis bumi dan bangunan, alat berat, serta kendaraan bermotor yang selama ini bukan objek pajak, dapat menjadi objek pajak pada kemudian hari.

"Bisa jadi, dia hari ini bukan objek, tetapi mungkin tahun depan dia jadi objek," katanya dalam diseminasi PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), Kamis (6/7/2023).

Baca Juga:
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

Contoh objek pajak daerah yang dikecualikan antara lain kendaraan bermotor listrik. Melalui UU HKPD, kendaraan bermotor listrik dikecualikan dari pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.

Mengingat kegiatan pendataan memerlukan dana yang relatif tinggi, DJPK mengimbau pemda untuk melakukan pendataan berdasarkan skala prioritas. Jenis pajak yang memiliki potensi lebih tinggi perlu dilakukan pendataan terlebih dahulu.

Pendataan Objek Pajak Daerah dalam PP 35 Tahun 2023

Seperti diketahui, kewajiban untuk melakukan pendataan objek pajak daerah telah dimuat dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah No. 35/2023.

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Untuk pajak kendaraan bermotor, pemda perlu mendata seluruh kendaraan bermotor kepemilikan pertama, kedua, dan seterusnya. Untuk pajak alat berat (PAB), juga diwajibkan untuk mendata seluruh alat berat yang dimiliki atau dikuasai di wilayah provinsi.

Pemda juga diwajibkan untuk melakukan pendataan atas seluruh bumi dan bangunan untuk keperluan pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Berdasarkan data-data yang diperoleh, otoritas pajak daerah memiliki kewenangan untuk menerbitkan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) secara jabatan kepada wajib pajak di daerah yang tidak secara sukarela mendaftarkan diri.

Baca Juga:
Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

Kemendagri sebelumnya telah mendorong seluruh pemda untuk melakukan pendataan objek pajak daerah. Sesuai dengan Pasal 102 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pendataan diperlukan untuk mengukur potensi pajak daerah.

Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah IV Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Raden An'an A. Hikmat menekankan pendataan potensi PDRD diperlukan sebagai bahan kajian dan analisis sehingga kebijakan yang ditetapkan dapat bermanfaat.

"Dulu-dulu tidak pernah dilakukan pendataan yang masif. Kadang-kadang, pendataan itu sekadar hasil dari data-data tahun sebelumnya yang tinggal dilanjutkan atau data dari pelayanan," katanya pada Mei 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya