ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Cabang Diganti NITKU, Begini Cara Ceknya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Agustus 2023 | 13:00 WIB
NPWP Cabang Diganti NITKU, Begini Cara Ceknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan pengecekan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dapat dilakukan melalui portal pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berdasarkan dokumen FAQ ILAP NPWP 16 Digit, DJP menjelaskan tata cara pengajuan pengecekan NITKU terlampir dalam surat elektronik (email) [email protected]. Adapun portal pemadanan NPWP yang dimaksud ialah www.portalnpwp.pajak.go.id.

“NITKU juga dapat dilihat dalam kartu NPWP terbaru dan bisa diunduh secara elektronik pada DJP Online dan cetak ulang secara fisik pada kantor pajak terdekat,” sebut DJP dalam dokumen tersebut, dikutip pada Kamis (31/8/2023).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Ke depannya, NITKU bakal dapat dilihat pada menu Profil di DJP Online NPWP Cabang masing-masing. Sebagai informasi, NITKU terdiri atas 22 digit. Untuk 16 digit awal, diisi dengan NPWP Pusat dan 6 digit berikutnya merupakan nomor urut yang dihasilkan oleh sistem DJP.

“Karakter dalam NITKU merupakan angka dan hanya angka. Tidak ada karakter selain angka,” jelas DJP.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022, layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP ataupun pihak lain harus menggunakan NIK sebagai NPWP terhitung sejak 1 Januari 2024.

Baca Juga:
Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

Atas wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi nonpenduduk, NPWP yang digunakan adalah NPWP 16 digit. Khusus untuk wajib pajak cabang, NPWP cabang harus digantikan dengan NITKU.

"Pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud," bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf c PMK 112/2022.

Layanan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain contohnya adalah layanan pencairan dana pemerintah, ekspor impor, jasa keuangan, pendirian badan usaha, izin usaha, layanan administrasi pemerintahan selain oleh DJP, dan layanan lain yang mensyaratkan NPWP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju