PMK 112/2022

NIK Jadi NPWP Bisa Dorong Standardisasi Identitas, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:30 WIB
NIK Jadi NPWP Bisa Dorong Standardisasi Identitas, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan mendorong standardisasi identitas.

Iwan Djuniardi, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak mengatakan selama ini pemerintah belum memiliki standar yang jelas dalam mencantumkan identitas baik itu nama maupun alamat.

"Jadi memang kualitas data kita ini dibangun dari kultur yang belum ter-standar. Insyaallah pelan-pelan dengan kerja sama kita dengan Ditjen Dukcapil ini akan terus diperbarui," ujar Iwan, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga:
Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Melalui penggunaan NIK sebagai NPWP, wajib pajak pun didorong untuk secara mandiri melakukan perbaikan bila ditemukan adanya ketidakcocokan antara data kependudukan dan data identitas wajib pajak yang tersimpan dalam sistem DJP.

Dengan proses ini, Iwan mengatakan data kependudukan dan data identitas wajib pajak akan terpadankan dengan sendirinya. "Proses data matching is not a big deal. Itu hanya data biasa, itu proses biasa sampai nanti lama-lama data itu bagus dengan sendirinya," ujar Iwan.

Bila wajib pajak tidak dapat melakukan login ke DJP Online menggunakan NIK, wajib pajak perlu terlebih dahulu melakukan login melakukan NPWP.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Melalui DJP Online, wajib pajak cukup memperbarui NIK pada profil wajib pajak. Bila NIK dinyatakan valid, wajib pajak bisa menggunakan NIK untuk login DJP Online.

Untuk diketahui, NIK resmi digunakan sebagai NPWP sejak 14 Juli 2022 seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022. NIK resmi digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk.

Saat ini, NIK dan NPWP format 15 digit sama-sama masih bisa digunakan oleh wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. NIK mulai digunakan secara penuh untuk kepentingan administrasi pajak pada 1 Januari 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi