MALAYSIA

Negara Tetangga Ini Bakal Terapkan e-Faktur Mulai Agustus 2024

Dian Kurniati | Rabu, 18 Oktober 2023 | 12:00 WIB
Negara Tetangga Ini Bakal Terapkan e-Faktur Mulai Agustus 2024

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia berencana untuk menerapkan faktur pajak elektronik (e-faktur) mulai Agustus 2024. Rencana tersebut disampaikan Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim saat membacakan APBN 2024.

Wakil Menteri Keuangan I Datuk Seri Ahmad Maslan mengatakan penerapan e-faktur menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mengatasi kebocoran penerimaan. Harapannya, e-faktur juga dapat mengatasi persoalan shadow economy.

"Bagaimana kita mengurangi shadow economy? Kami melakukannya dengan memperkenalkan e-faktur, sebagaimana diumumkan pada pidato APBN 2024," katanya, Rabu (18/10/2023).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Ahmad optimistis penerimaan negara dapat lebih optimal seiring dengan diterapkannya e-faktur. Dia menyebut implementasi e-faktur juga akan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan sehingga turut meningkatkan kepatuhan pajak.

Dia menilai implementasi e-faktur menjadi kian penting karena pemerintah belum dapat menerapkan kembali pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) atau PPN.

Menurutnya, penerapan PPN diperkirakan dapat mengurangi shadow economy hingga 10%. Namun, pemerintah belum berencana menerapkan kembali PPN untuk menggantikan pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST) pada tahun depan.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Seperti dilansir malaymail.com, PDB shadow economy di Malaysia diperkirakan mencapai 30,2% pada 2000-2009. Namun, pada 2010 hingga 2019, PDB shadow economy telah berkurang menjadi 21,2% karena PPN sempat diterapkan pada 2015 hingga 2018.

Implementasi e-faktur menjadi salah satu arah kebijakan pajak yang diusung pemerintah pada 2024. Selain itu, pemerintah juga akan menaikkan tarif SST dari 6% menjadi 8%, mengenakan pajak capital gain yang didasarkan pada laba bersih dengan tarif 10% mulai 1 Maret 2024, serta mengenakan PPnBM dengan tarif 5% hingga 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI