KPP PMA LIMA

Natura Bebas Pajak di Daerah Tertentu, Ada Jangka Waktunya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Natura Bebas Pajak di Daerah Tertentu, Ada Jangka Waktunya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu merupakan salah satu jenis natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023.

Fungsional Penyuluh Madya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Lima Moh. Makhfal menyebut natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya.

“[Fasilitas yang dimaksud] meliputi tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olah raga sepanjang mendapatkan penetapan daerah tertentu dari DJP,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:
Pembeli Barang Sangat Mewah Bisa Kena PPh Pasal 22, Begini Aturannya

Agar ditetapkan sebagai daerah tertentu, lanjut Makhfal, pemberi kerja perlu mengajukan permohonan ke KPP dan akan diteliti oleh kanwil. Jika permohonan belum lengkap, kantor pajak akan meminta kelengkapan dokumen maksimal 15 hari kerja sejak diterima permohonan.

“Jika permohonan sudah lengkap maka akan dilanjukan pemeriksaan selama 4 bulan untuk kemudian akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) oleh kanwil. SK tersebut berlaku selama 5 tahun bagi pemberi kerja,” jelas Makhfal.

Berdasarkan Pasal 10 PMK 66/2023, penetapan lokasi usaha pemberi kerja sebagai daerah tertentu dapat diberikan sampai dengan jangka waktu berlakunya izin pertambangan tertentu berakhir, khusus bagi pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Sementara itu, penetapan lokasi usaha sebagai daerah tertentu bagi pemberi kerja selain pemegang izin pertambangan tertentu diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Definisi Daerah Tertentu

Merujuk Pasal 9 ayat (1) PMK 66/2023, daerah tertentu meliputi daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan, tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum.

Kemudian, untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil.

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pemeriksaan, Pemeriksa Berwenang Pinjam Dokumen WP

Pemberi kerja berstatus pusat yang memiliki lokasi usaha di daerah tertentu dapat mengajukan permohonan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu kepada Kepala Kanwil DJP pemberi kerja berstatus pusat.

Permohonan penetapan berlokasi usaha diajukan untuk setiap lokasi usaha yang memenuhi kriteria daerah tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN