KPP PRATAMA CIKARANG UTARA

Agen Penyalur ART Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Lakukan Kunjungan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 19 Februari 2025 | 14.00 WIB
Agen Penyalur ART Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Lakukan Kunjungan

Ilustrasi.

CIKARANG UTARA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cikarang Utara melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan dalam rangka pengukuhan dan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada 5 Februari 2025.

Pegawai dari KPP Pratama Cikarang Utara Dwi Wahyuni Wulandari mengatakan verifikasi lapangan merupakan tindak lanjut atas permohonan pengukuhan PKP yang telah diajukan wajib pajak melalui aplikasi Coretax DJP.

“Kami mengunjungi kantor pemohon PKP untuk bertemu secara langsung dengan wajib pajak yang bersangkutan,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (19/2/2025).

Verifikasi dilakukan untuk memastikan data yang disampaikan dalam permohonan sesuai dengan gambaran usaha yang sebenarnya. Petugas juga melakukan wawancara dan menanyakan beberapa hal, seperti proses bisnis usaha, kepemilikan tempat usaha, dan lain sebagainya.

“Penting bagi wajib pajak untuk mengetahui, memahami, serta mematuhi segala ketentuan perpajakan yang timbul setelah dikukuhkan sebagai PKP. Setelah verifikasi, PKP akan langsung mendapatkan SPPKP yang dapat diunduh pada menu dokumen Coretax DJP,” tutur Dwi.

Setelah dikukuhkan sebagai PKP, Dwi berharap wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban pajaknya secara baik. Apabila ada pertanyaan atau kendala, wajib pajak dapat datang langsung ke KPP Pratama Cikarang Utara tanpa dipungut biaya apapun.

Sementara itu, wajib pajak pemohon menjelaskan bahwa usahanya terdaftar sebagai penyalur pemberi kerja dari personil domestik.

Perusahaan juga melakukan pembukaan lamaran setiap 6 bulan, kemudian dilakukan seleksi mulai dari tes dasar, tes fisik serta tes psikotes. Pegawai yang memenuhi standar perusahaan akan diterima dan akan disalurkan kepada rekanan perusahaan yang telah dilakukan kerjasama.

Jika telah dikukuhkan sebagai PKP, wajib pajak harus memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya mulai dari pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak. Apabila kewajiban tersebut tidak atau terlambat dilakukan, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi.

“Terima kasih atas penjelasan kewajiban sebagai PKP. Saya insyaAllah akan melaksanakan kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar pemohon. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.