PAJAK BERTUTUR 2021

Nadiem Gandeng Sri Mulyani Lanjutkan Program Inklusi Kesadaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Nadiem Gandeng Sri Mulyani Lanjutkan Program Inklusi Kesadaran Pajak

Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam acara Pajak Bertutur 2021. (tangkapan payar)

JAKARTA, DDTCNews - Mendikbud Ristek Nadiem Makarim ingin kerja sama yang sudah terjalin dengan Kemenkeu terkait inklusi kesadaran pajak bisa terus dilakukan.

Nadiem menyampaikan pelajar dan mahasiswa perlu memahami pentingnya peran pajak terhadap pembiayaan sektor pendidikan. Program Kemendikbud Ristek seperti Merdeka Belajar pun, ujar Nadiem, dapat terlaksana karena adanya dukungan pembiayaan dari penerimaan pajak.

"Perlu dipahami bahwa pajak berperan sangat penting untuk kehidupan dan kemajuan Indonesia. Adik-adik bisa sekolah dan kuliah karena pajak. Oleh karena itu, pelajar dan mahasiswa harus belajar tentang pajak," katanya dalam acara Pajak Bertutur 2021 pada Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
Bantu WP Isi SPT Tahunan, Institut STIAMI Gelar Gerakan Sadar Pajak

Nadiem menjelaskan kerja sama pada program inklusi kesadaran pajak juga terus dikembangkan oleh Kemendikbud Ristek dan Kemenkeu. Menurutnya, pembaruan materi pembelajaran terus diperbarui untuk mengikuti perkembangan kurikulum pendidikan.

Proses pembaruan tersebut berlaku pada seluruh modul pembelajaran pada semua level. Nantinya modul pembelajaran inklusi kesadaran pajak berlaku mulai level pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

"Saat ini Kemendikbud dan Kemenkeu sedang menyempurnakan modul pembelajaran inklusi kesadaran keuangan negara," terangnya.

Baca Juga:
Kejar Inklusi, DJP Ajak Guru Sisipkan Materi Perpajakan di Sekolah

Nadiem menambahkan hingga tahun ini sudah ada ratusan perguruan tinggi yang menjadi proyek percontohan inklusi kesadaran pajak. Melalui program tersebut diharapkan peserta didik menjadi calon wajib pajak patuh karena sudah mendapatkan edukasi sejak usia dini tentang pentingnya pajak dalam menunjang pembangunan nasional.

"Sudah ada 497 perguruan tinggi yang menjadi pilot project kesadaran pajak. Kerja sama ini akan terus ditindaklanjuti sehingga cita-cita generasi sadar pajak dapat terwujud," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 Januari 2024 | 14:30 WIB INSTITUT STIAMI

Bantu WP Isi SPT Tahunan, Institut STIAMI Gelar Gerakan Sadar Pajak

Kamis, 18 Januari 2024 | 14:00 WIB EDUKASI PAJAK

Kejar Inklusi, DJP Ajak Guru Sisipkan Materi Perpajakan di Sekolah

Jumat, 18 Agustus 2023 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Kanwil DJP Ini Teken Kerja Sama Inklusi Pajak dengan UBSI PSDKU Bogor

Rabu, 02 Agustus 2023 | 20:54 WIB KANWIL DJP SUMUT I

DJP Sumut I Gelar Bimtek Inklusi Kesadaran Pajak Perguruan Tinggi

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?