Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Saat melakukan pelaporan surat pemberitahuan (SPT), terkadang wajib pajak mengalami berbagai kendala. Salah satunya, munculnya notifikasi Data SPT Tidak Valid saat ingin melakukan submit melalui e-form.
Merespons kondisi tersebut, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan solusi yang bisa diikuti wajib pajak. Jika muncul notifikasi tersebut, lanjut DJP, wajib pajak perlu melakukan pengecekan kembali isian SPT atas beberapa hal.
“Jika muncul notifikasi data SPT tidak valid pada saat kirim, silakan cek kembali isian pada daftar berikut: … ,” tulis DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip Sabtu (10/12/2022).
Setidaknya DJP menjelaskan terdapat 11 hal yang perlu dilakukan pengecekan kembali oleh wajib pajak. Pertama, dalam SPT tidak boleh ada angka desimal, kecuali pada SPT Tahunan PPh wajib pajak badan 1771 USD.
Kedua, dalam SPT tidak boleh ada simbol ampersand (&) untuk mewakili kata dan. Ketiga, dalam Lampiran Khusus 1A SPT, yakni daftar penyusutan dan amortitasi fiskal, harus mengisi tahun pajak dalam format 4 digit. Keempat, penulisan tanggal dalam SPT harus menggunakan format DD/MM/YYYY.
Kelima, pilihan tarif dalam SPT harus dipilih. Keenam, penyusutan dalam SPT harus dilipih antara Garis Lurus bukan GL atau Saldo Menurun bukan SM. Ketujuh, dalam SPT tidak boleh menuliskan double quote (“).
Kedelapan, klasifikasi lapangan usaha (KLU) harus terisi atau bukan KLU error. Kesembilan, perlu melakukan pengecekan alamat direksi atau pemegang saham di lampiran V. Jika terdapat tanda baca seperti, koma (,), titik (.), garis miring (/), dan lain sebagainya, harus dihapus.
Kesepuluh, jumlah karakter pada alamat direksi atau pemegang saham lebih dari 100 karakter. Kesebelas, perlu dilakukan pengecekan kembali atas Lampiran III terkait penulisan tanggal yang tidak sesuai pada tanggal bukti pemotongan atau pemungutan. (Fauzara Pawa Pambika/sap)