PORTUGAL

Mulai Juli 2021, Penumpang Pesawat dan Kapal Bakal Kena Pajak Karbon

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Februari 2021 | 16:58 WIB
Mulai Juli 2021, Penumpang Pesawat dan Kapal Bakal Kena Pajak Karbon

Ilustrasi. (foto:dhs.gov)

LISBON, DDTCNews – Pemerintah Portugal akan mengenakan pajak karbon untuk perjalanan dengan alat transportasi udara dan laut pada tahun ini.

Pemerintah menyebut pajak karbon untuk perjalanan dengan alat transportasi udara dan laut akan dikenakan senilai €2 atau setara Rp34.200 per penumpang. Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku efektif pada Juli 2021.

"Di luar keadaan darurat, pajak akan dipungut pada setiap penumpang yang berangkat dari bandara dan datang ke pelabuhan di Portugal," tulis keterangan resmi pemerintah, dikutip pada Senin (22/2/2021).

Baca Juga:
Singapura Resmi Naikkan Tarif Pajak Karbon sekitar Rp296.000 per Ton

Otoritas menyebut pajak karbon untuk penumpang pesawat akan dipungut saat meninggalkan Portugal. Sementara itu, pajak karbon untuk transportasi laut akan ditagih kepada operator kapal saat bersandar di pelabuhan domestik.

Kebijakan pajak karbon merupakan langkah cepat pemerintah untuk mulai melakukan transisi ekonomi yang lebih ramah lingkungan. Hal tersebut sejalan dengan agenda pemerintah untuk mengurangi tingkat emisi gas rumah kaca dan menuju ekonomi yang berkelanjutan.

Selain itu, pungutan pajak karbon juga sejalan dengan rekomendasi lembaga internasional seperti Komisi Eropa dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui penyediaan instrumen fiskal untuk melawan dampak perubahan iklim.

Baca Juga:
Ada Kompetisi Kapal Layar, Bea Cukai Beri Layanan Vessel Declaration

"Lembaga internasional menekankan pentingnya negara menyediakan sarana untuk menanggapi tantangan lingkungan," jelas pemerintah.

Pengenaan pajak karbon juga sebagai jalan pintas untuk menekan tingkat emisi dari transportasi udara. Pasalnya, emisi industri aviasi di Portugal pada 2019 menyumbang 3% dari total emisi transportasi udara di Uni Eropa. Angka tersebut naik 70% dibandingkan emisi pada 2005.

"Memungut pajak karbon adalah solusi paling seimbang antara melestarikan lingkungan dan konsekuensi dampak ekonomi," imbuh pemerintah, seperti dilansir xinhuanet.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara