SE-34/2020

Mulai Hari Ini, DJP Jalankan Lagi Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Juni 2020 | 09:34 WIB
Mulai Hari Ini, DJP Jalankan Lagi Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Mulai hari ini, Senin (15/6/2020), sejumlah kegiatan Ditjen Pajak (DJP), termasuk pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan mulai dilaksanakan kembali.

Sebelumnya, dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-13/PJ/2020, pelaksanaan kegiatan pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, forensik digital, penagihan, penilaian, keberatan dan nonkeberatan (Pasal 36 UU KUP) dibatasi atau ditidakan sementara.

“Pelaksanaan kegiatan … dilaksanakan kembali dengan penyesuaian,” demikian bunyi penggalan bagian ketentuan lain-lain dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ/2020 yang mulai berlaku pada hari ini.

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Adapun penyesuaian yang dimaksud ada dalam SE-34/PJ/2020, yaitu dengan mengoptimalkan penggunaan saluran elektronik, pos dan/atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman, dan secara langsung atau tatap muka dengan memperhatikan pedoman yang sudah ada.

Terkait dengan optimalisasi penggunaan saluran elektronik untuk sejumlah kegiatan tersebut, ada 6 ketentuan yang harus dilakukan. Simak artikel ‘Ketentuan Penggunaan Saluran Elektronik Saat New Normal oleh DJP’ dan ‘New Normal, DJP Lakukan Penyesuaian Sejumlah Kegiatan! Ini Panduannya’.

Seperti diketahui, belum genap sebulan diluncurkan, pengawasan berbasis kewilayahan untuk sementara ditiadakan mulai 16 Maret 2020. Hal tersebut menjadi salah satu kebijakan dalam masa pencegahan penyebaran virus Corona. Simak artikel ‘Kunjungan Petugas DJP ke Wajib Pajak Dihentikan Sementara’.

Baca Juga:
SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Adapun sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-30/PJ/2020, mulai hari ini, pegawai DJP yang bekerja dari kantor (work from office/WFO) sejumlah 50% tiap unit kerja. Pengaturan jadwal dilakukan oleh kepala unit kerja masing-masing.

Dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020, otoritas juga sudah membuat protokol saat pegawai berinteraksi dengan wajib pajak atau pihak lain di luar kantor. Pegawai DJP harus memakai masker, face shield, dan sarung tangan. Simak artikel ‘Protokol Pegawai DJP Saat Pemeriksaan atau Kunjungan ke Wajib Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI