KOTA SEMARANG

Mulai Bulan Depan, 16 Kelurahan di Kota Ini Bakal Uji Coba e-SPPT PBB

Muhamad Wildan | Jumat, 25 November 2022 | 18:30 WIB
Mulai Bulan Depan, 16 Kelurahan di Kota Ini Bakal Uji Coba e-SPPT PBB

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang melakukan uji coba surat pemberitahuan pajak terutang elektronik (e-SPPT) di 16 kelurahan.

Uji coba di 16 kelurahan tersebut akan dilakukan pada Desember. Nanti, masyarakat bisa mengunduh SPPT-nya masing-masing dan mengetahui PBB yang terutang melalui smartphone.

"Desember akan kami launching. Masyarakat bisa download dari website Bapenda. Masukkan NIK dan NOP PBB, lalu akan diverifikasi oleh sistem terkait dengan besaran SPPT," ujar Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari, dikutip pada Jumat (25/11/2022).

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Saat ini, lanjut Indriyasari, Bapenda Kota Semarang masih dalam proses penetapan kelurahan-kelurahan yang bakal terlibat dalam pilot project e-SPPT tersebut. Setelah dilakukan uji coba, e-SPPT akan diterapkan pada tahun depan.

"Nanti tahun 2023 kita akan tetap melakukan pencetakan massal, sembari menerapkan e-SPPT ini," tuturnya.

Sebagai informasi, SPPT adalah surat yang digunakan oleh pemkot/pemkab untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Tanggal jatuh tempo dari pembayaran dan penyetoran PBB paling lama adalah 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.

Sebelum digitalisasi pajak daerah, SPPT biasanya dicetak dan dibagikan oleh pemda kepada wajib pajak oleh petugas pajak setempat, lurah, RT, RW, hingga perangkat desa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya