KAMUS PAJAK

Mudahkan Wajib Pajak, Apa Itu Pre-Populated Tax Return?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 16 Maret 2022 | 13:45 WIB
Mudahkan Wajib Pajak, Apa Itu Pre-Populated Tax Return?

DITJEN Pajak (DJP) terus berupaya melakukan inovasi untuk menyederhanakan proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Penyederhanaan tersebut salah satunya melalui penerapan pre-populated tax return dalam pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh).

Penerapan pre-populated tax return itu dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Kemudahan itu berupa terisinya penghasilan yang telah dipotong oleh pemberi kerja secara otomatis pada formulir SPT.

Ringkasnya, melalui sistem pre-poulated tax return, wajib pajak akan mendapat pop up atau notifikasi apabila terdapat data penghasilan yang telah terekam. Selanjutnya, wajib pajak diberikan pilihan untuk menggunakan data yang telah tersedia atau tidak.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Data yang dimaksud di antaranya seperti penghasilan bruto sehubungan dengan pekerjaan dan jumlah PPh yang telah dipotong. Apabila menggunakan data tersebut, wajib pajak cukup mengonfirmasi kebenarannya serta menambahkan data penghasilan lain (jika ada), harta, utang, serta informasi lain yang belum terisi.

Selain Indonesia, berbagai negara juga sudah menerapkan sistem pre-populated tax return ini. Sistem ini sering juga disebut sebagai pre-filled return, pre-completed return, atau pro-forma return. Lantas, sebenarnya, apa itu pre-populated tax return?

Definisi
MERUJUK publikasi Intra-European Organisation of Tax Administration/IOTA (2008), pre-filled return adalah layanan yang disediakan oleh otoritas pajak pada banyak negara untuk memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan dan mengeklaim haknya.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Layanan pre-filled return tersebut membuat sebagian informasi yang harus dilaporkan dalam SPT telah terisi. Wajib pajak hanya perlu meninjau informasi yang termuat, yaitu dengan memeriksa kebenaran informasi tersebut atau menambahkan detail yang kurang.

Sementara itu, IBFD International Tax Glossary (2015) mendefinisikan pre-populated tax return sebagai sistem pelaporan pajak dengan cara otoritas memasukan data wajib pajak menggunakan informasi dari pihak ketiga atau informasi yang sudah dimiliki.

Serupa dengan IBFD, OECD (2006) mendefinisikan pre-populated tax return sebagai sistem pelaporan dengan peran otoritas pajak sebagai pihak yang memasukkan informasi relevan wajib pajak. Informasi itu bersumber dari pihak ketiga serta sumber yang valid lainnya.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Informasi yang bersumber dari pihak ketiga akan tersedia secara otomatis pada formulir laporan SPT wajib pajak. Selanjutnya, wajib pajak melakukan konfirmasi atas kesesuaian data dan informasi yang disediakan tersebut (OECD, 2006).

Adapun proses konfirmasi dan verifikasi atas kesesuaian data pre-populated bergantung pada kebijakan masing-masing negara. Pada umumnya, untuk konfirmasi, wajib pajak dapat melakukan koreksi secara langsung pada formulir yang tersedia. Skema ini diterapkan di Finlandia dan Australia.

Sementara itu, di Denmark, koreksi atas data pre-populated oleh wajib pajak harus melalui pengecekan dokumen pendukung oleh otoritas pajak (IBFD, 2015).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Menurut Highfield (2006), apabila ditinjau dari cakupan informasi yang dapat diakses dan diintegrasikan oleh otoritas pajak, pre-populated tax return dapat diklasifikasikan menjadi 2, yaitu komprehensif dan parsial.

Program yang bersifat komprehensif umumnya telah memunculkan beragam informasi dalam pelaporan SPT wajib pajak, yaitu:

  • data dan informasi identitas wajib pajak;
  • jumlah dan sumber penghasilan utama wajib pajak;
  • transaksi jual beli aset atau investasi lainnya yang berimplikasi pada capital gain tax maupun pajak kekayaan (wealth tax);
  • pemotongan/pemungutan pajak yang telah diadministrasikan oleh pihak ketiga atau diestimasi dengan menggunakan rumus tertentu;
  • jumlah kredit pajak; dan
  • utang/pengembalian pajak berdasarkan informasi yang dapat diakses oleh otoritas pajak.

Sementara program yang bersifat parsial hanya mencakup salah satu atau sebagian dari informasi-informasi tersebut.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Adapun pre-populated tax return umumnya digunakan untuk jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan baik untuk orang pribadi maupun badan. Namun demikian, program ini dapat juga digunakan untuk jenis pajak lainnya, seperti goods and services tax (Yustisia, 2018).

Pembahasan mengenai pre-populated tax return beserta efektifitas sistem tersebut dalam meningkatkan kepatuhan juga dapat disimak pada artikel analisis Menilik Gagasan Pre-Populated Tax Return yang ditulis oleh Senior Reseacher DDTC Dea Yustisia pada 2018. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT