KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mudahkan Investor, Pemerintah Luncurkan Visa Kunjungan Pra-Investasi

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Februari 2023 | 06:00 WIB
Mudahkan Investor, Pemerintah Luncurkan Visa Kunjungan Pra-Investasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan layanan visa kunjungan pra-investasi. Visa ini dapat digunakan oleh investor mancanegara yang berencana datang ke Indonesia untuk meninjau potensi investasi.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan visa pra-investasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi warga negara asing (WNA) kelas menengah atas.

"Melalui visa kunjungan pra-investasi, Ditjen Imigrasi memberikan kemudahan bagi investor kelas dunia untuk datang ke Indonesia dalam rangka mengkaji dan meninjau potensi bisnis di sektor yang mereka sasar," katanya, dikutip pada Minggu (12/2/2023).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Visa kunjungan pra-investasi berlaku selama 180 hari dengan biaya PNBP senilai Rp6 juta. Visa ini dapat diajukan secara daring lewat laman molina.imigrasi.go.id. Pemohon tidak perlu memiliki penjamin atau sponsor di Indonesia guna memperoleh visa ini.

Sebelum membuat permohonan visa kunjungan pra-investasi, WNA perlu meregistrasikan akun terlebih dahulu. Setelah itu, WNA perlu melakukan login dan mengisi formulir yang tersedia.

Bila semua data sudah diisi dan dipastikan benar, pemohon perlu melanjutkan tahapan melakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan dengan kartu kredit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB. Kartu yang digunakan tidak harus atas nama WNA yang bersangkutan.

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

"Apabila permohonan dan pembayaran sudah selesai dilakukan, WNA akan menerima dokumen visa dalam bentuk elektronik yang dikirimkan melalui email," ujar Achmad.

Sebagai informasi, Ditjen Imigrasi meluncurkan beberapa visa jenis baru guna meningkatkan kemudahan berinvestasi.

Pada tahun lalu, Ditjen Imigrasi meluncurkan second home visa seiring dengan ditetapkannya Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.

Baca Juga:
Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Dengan second home visa, orang asing tertentu atau eks-WNI dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun sampai dengan 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.

Selanjutnya, Ditjen Imigrasi juga tengah merancang golden visa. Nanti, golden visa dirancang untuk menarik investor, ekspatriat dengan talenta khusus, dan wisatawan yang berkualitas. Golden visa bakal bersifat komplementer dengan kebijakan second home visa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS