KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tidak Diobral, Ditjen Imigrasi Targetkan Seribu Golden Visa Tahun Ini

Muhamad Wildan
Jumat, 30 Agustus 2024 | 12.00 WIB
Tidak Diobral, Ditjen Imigrasi Targetkan Seribu Golden Visa Tahun Ini

Ilustrasi. Presiden Joko Widodo (kiri) memberikan Golden Visa kepada Pelatih Sepak Bola Tim Nasional Indonesia Shin Tae-yong (keempat kiri) disaksikan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly (kedua kiri), Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (ketiga kiri), Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kelima kiri) dalam acara peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Imigrasi menegaskan bahwa golden visa merupakan fasilitas yang diberikan dalam jumlah terbatas dan tidak akan diberikan kepada banyak warga negara asing (WNA) sekaligus.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan golden visa hanya sekadar pilihan sehingga WNA tidak perlu mengurus golden visa jika merasa tidak memiliki urgensi untuk memanfaatkan instrumen tersebut.

"Kami enggak cari quantity kayak ratusan ribu gitu. Target saya tahun ini cuma seribu. Itu merupakan pilihan buat mereka, mau ikut gabung baik, kalau enggak juga sayang bila dilewatkan," katanya, dikutip pada Jumat (30/8/2024).

Secara umum, lanjut Silmy, golden visa ditujukan untuk menarik investasi dari luar negeri atau WNA yang memiliki keahlian khusus. Hanya WNA berkeahlian khusus saja yang bisa mendapatkan golden visa tanpa kewajiban investasi.

Bagi WNA yang merupakan investor perorangan, direksi atau komisaris dari investor korporasi, perwakilan perusahaan asing, WNA eks-WNI, WNA keturunan WNI, rumah kedua, dan personage, terdapat kewajiban investasi dengan besaran tertentu untuk memperoleh golden visa.

"Untuk yang lainnya itu [wajib investasi] berupa uang, walaupun diaspora di sini sudah ada, itu uang juga tetapi nilai investasinya lebih kecil. Pada intinya fokusnya adalah investasi dan talent yang istimewa," ujar Silmy.

Sebagai informasi, pemerintah resmi memberikan golden visa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) 22/2023.

Merujuk pada Pasal 184 Permenkumham 22/2023, golden visa adalah pengelompokan dari visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah meminta kepada Dirjen Imigrasi untuk melakukan seleksi seketat mungkin dalam rangka memastikan golden visa benar-benar dimanfaatkan oleh WNA berkualitas.

Menurut Jokowi, fasilitas golden visa akan dievaluasi oleh pemerintah setidaknya sekali setiap 3 bulan.

"Saya tegaskan, jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi negara kita masuk. Harus diseleksi seketat mungkin," tuturnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.