Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Warga negara asing (WNA) kini sudah bisa kembali menggunakan e-registration untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Reaktivasi e-registration bagi WNA dilaksanakan berdasarkan Keputusan Chief Information Officer Ditjen Pajak (DJP) No. KEP-153/PJ.12/2024 tentang Penetapan Berakhirnya Bencana TIK Parsial dan Pengaktifan Kembali Layanan Wajib Pajak WNA pada Aplikasi e-Registration.
"Penyambungan kembali koneksi sistem informasi DJP pada aplikasi e-registration dengan service sistem imigrasi," ungkap @pajakjakartakhusus menjelaskan substansi KEP-153/PJ.12/2024, dikutip pada Selasa (26/11/2024).
Untuk diperhatikan, KEP-153/PJ.12/2024 telah ditetapkan oleh DJP dan berlaku sejak tanggal 14 November 2024.
Seperti diketahui, serangan ransomware terhadap pusat data nasional (PDN) sempat melumpuhkan sistem milik Ditjen Imigrasi. Akibat masalah itu, layanan pendaftaran NPWP untuk WNA melalui e-registration turut terganggu.
Dalam proses pendaftaran NPWP untuk WNA, DJP perlu memvalidasi nomor paspor milik WNA bersangkutan. Namun, validasi tidak dapat dilaksanakan karena data nomor paspor pada sistem keimigrasian tidak bisa diakses.
"Dampaknya ada pada akses kami untuk melakukan validasi data dengan data imigrasi yang diperlukan untuk memberikan NPWP baik bagi wajib pajak PMA maupun WNA," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo pada Juni 2024.
Selain layanan pendaftaran NPWP bagi WNA, tidak ada layanan DJP yang terdampak. Suryo kala itu juga memastikan tidak ada data wajib pajak yang terdampak oleh serangan ransomware terhadap PDN. (rig)