Ilustrasi.
MEDAN, DDTCNews - Juru sita pajak negara dari Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) mengunjungi 2 warga negara asing (WNA) berinisial LHD dan BLH dalam rangka melakukan penagihan pajak.
Penagihan dilakukan oleh juru sita dengan menyampaikan salinan surat tagihan pajak (STP), sekaligus memberikan penjelasan secara terperinci terkait dengan tunggakan yang masih belum dibayar tersebut.
"KPP Badora akan terus melakukan berbagai upaya untuk mendukung tercapainya penerimaan negara, salah satunya melalui penagihan," kata Kepala Seksi Penagihan KPP Badora Agung Lisyanto, dikutip pada Minggu (8/9/2024).
Sesuai dengan Pasal 18 UU KUP, STP dan produk hukum lainnya seperti surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat keputusan keberatan, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali (PK) yang menambah jumlah pajak yang harus dibayar adalah dasar penagihan pajak.
Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan, Ditjen Pajak (DJP) berhak melakukan rangkaian tindakan penagihan pajak, mulai dari penyampaian surat teguran, surat paksa, hingga penyitaan dan lelang.
Setelah ditemui oleh juru sita, wajib pajak LHD melalui kuasanya menyatakan komitmen untuk segera melunasi utang pajaknya pada pekan ini.
BLH melalui head of representative-nya menyatakan akan melunasi sebagian tunggakan pajak dan akan mempertimbangkan opsi lain untuk melunasi sisa tunggakan yang belum dibayar.
Tambahan informasi, juru sita KPP Badora yang bertugas kala itu antara lain Blasius Deo Pratama, Bagas Putra Rahayu, dan Artha Sepriana Nababan. Dalam melaksanakannya tugasnya, juru sita dibantu oleh Kepala KPP Pratama Medan Barat, Adianto Legowo. (rig)