KEBIJAKAN PAJAK

Mobil Listrik Ternyata Tidak akan Selamanya Bebas Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Rabu, 21 September 2022 | 13:00 WIB
Mobil Listrik Ternyata Tidak akan Selamanya Bebas Pajak Kendaraan

Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah I Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Budi Ernawan dengan materi paparannya. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tidak akan selamanya mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah I Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Budi Ernawan mengatakan nantinya PKB tetap akan dikenakan terhadap mobil listrik.

"Kita meng-nol-kan kendaraan nonfosil supaya makin lama orang menggunakan nonfosil. Suatu ketika akan kita ubah," ujar Budi dalam Rapat Kerja Nasional Pendapatan Daerah yang digelar oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Kendaraan ramah lingkungan seperti mobil listrik dikecualikan dari PKB melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) guna meningkatkan penggunaan kendaraan tersebut.

"Nanti makin banyak kemudian nanti bisa kita kenakan PKB. Itu tujuannya, karena ini terkait dengan industri lain. Kan di Sulawesi ada industri nikel, baterai, kita yang memproduksi baterainya," ujar Budi.

Pengecualian kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dari objek PKB telah tercantum dalam Pasal 7 ayat (3) UU HKPD. Tak hanya terbebas dari PKB, mobil listrik juga terbebas dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU HKPD.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Walau UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022, pemda masih memiliki waktu hingga 5 Januari 2025 untuk menyesuaikan perda PKB dan BBNKB-nya masing-masing.

Bila jangka waktu penyesuaian ketentuan di daerah tidak dapat dipenuhi oleh pemda, ketentuan PKB dan BBNKB yang berlaku di daerah mengikuti regulasi yang ada di UU HKPD.

Untuk diketahui, pemerintah mengucurkan beragam insentif guna meningkatkan penggunaan kendaraan listrik. Contohnya, pemerintah telah menetapkan PP 74/2021 yang memberikan fasilitas PPnBM atas pembelian mobil listrik. PP tersebut telah berlaku sejak 16 Oktober 2021.

Instruksi Presiden (Inpres) 7/2022 juga diterbitkan guna mendorong seluruh instansi di pusat dan daerah untuk menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas operasional serta kendaraan perorangan dinas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan