UJI MATERIIL

MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pengadilan Pajak, Cek Jadwalnya

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Maret 2023 | 18:30 WIB
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pengadilan Pajak, Cek Jadwalnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perdana permohonan pengujian materiil atas UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

Permohonan uji materiil tersebut diajukan oleh pemohon bernama Nurhidayat dengan kuasa hukum bernama Viktor Santoso Tandiasa. Sidang pemeriksaan pendahuluan I akan digelar pada Senin (27/3/2023), pukul 13.00 WIB.

"Permohonan sudah diregistrasi mahkamah dengan Nomor 26/PUU-XXI/2023, dan telah diterbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dengan Nomor 26/PUU/PAN.MK/ARPK/03/2023," sebut MK dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (16/3/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Secara khusus, pemohon mengajukan pengujian materiil atas Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak. Menurut pemohon, Pasal 5 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Selanjutnya, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak juga dipandang tidak konsisten atau tidak sesuai dengan prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Untuk itu, pemohon meminta majelis hakim untuk menyatakan Pasal 5 ayat (2) bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “Departemen Keuangan” pada ayat tersebut tidak dimaknai “Mahkamah Agung”.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

"Sehingga ketentuan norma Pasal 5 ayat (2) selengkapnya berbunyi: pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung," bunyi permohonan yang disampaikan oleh pemohon.

Sebagai informasi, pembahasan mengenai lembaga peradilan pajak di Indonesia juga telah diulas dalam buku terbaru terbitan DDTC berjudul Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan Di Beberapa Negara.

Buku yang terdiri atas 186 halaman ini ditulis langsung oleh Founder DDTC, yaitu Darussalam dan Danny Septriadi, serta Assistant Manager DDTC Consulting Yurike Yuki.

Salah satu bab dalam buku ini berjudul Rezim Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia. Dalam bab ini, penulis turut mengulas mengenai prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan kaitannya dengan independensi peradilan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan