PENGAMANAN RAMADHAN

Miras Miliaran Rupiah Dimusnahkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2016 | 18:27 WIB
Miras Miliaran Rupiah Dimusnahkan

JAKARTA, DDTCNews – Dalam tiga pekan pertama di bulan puasa ini, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah memusnahkan minuman keras impor ilegal serta barang dalam larangan dan pembatasan (lartas) ilegal lainnya senilai total Rp46,15 miliar.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan pemusnahan itu dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama Ramadan. Barang yang dimusnahkan antara lain minuman keras Rp8,8 miliar, pita cukai palsu Rp28,67 miliar, barang lartas lain Rp88,11 juta, handphone Rp6,40 miliar, dan rokok Rp5,50 miliar.

“Untuk semester pertama tahun 2016 ini saja telah dilaksanakan penindakan sebanyak 535 kasus dengan barang bukti 391.296 liter miras senilai Rp76 miliar. Tahun lalu, kami menindak 899 kasus dengan barang bukti 498.147 liter miras ilegal senilai Rp97,21 miliar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/6).

Baca Juga:
DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Heru menjelaskan miras ilegal itu didatangkan ke Indonesia melalui berbagai tempat seperti Jakarta Utara, Bogor, dan Bekasi. Di Tanjung Priok misalnya, awal Juni lalu telah digagalkan impor 6 kontainer miras, kemudian belanjut ke pemusnahan 50.222 botol miras ilegal di Jambi, Belawan, dan Kendari.

Dia menekankan miras palsu tersebut atau yang berasal dari pabrik ilegal dapat membawa dampak negatif berupa kerugian penerimaan negara dan kesehatan pengguna, karena tidak ada standardisasi kualitas dan kadar alkoholnya, bahkan bisa menyebabkan kematian.

Selain itu, sambung Heru, pihak terkait juga telah melakukan penggerebekan sebuah pabrik minuman ilegal di Pasar Ujung Menteng, Bekasi. Dari penggerebekan tersebut, sebanyak 7 orang yang bertindak sebagai distributor telah ditahan untuk dimintai keterangan.

“DJBC juga telah menindak berbagai macam barang ilegal yang melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai. Mulai dari barang hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai, hingga barang kiriman pos dan handphone impor yang tak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Minggu, 14 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bingung Hitung Nilai Pabean? Bisa Ajukan Valuation Advice ke DJBC

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M