BADUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara melakukan kunjungan kerja ke gudang milik wajib pajak di Kabupaten Badung pada 2 Juli 2024 dalam rangka memenuhi permohonan wajib pajak untuk klarifikasi data.
Account Representative (AR) KPP Pratama Badung Utara Eko Purnomo Juni Budianto mengatakan kunjungan dilakukan untuk menyaksikan pemusnahan persediaan barang rusak milik wajib pajak yang bergerak di bidang usaha perdagangan besar dan distribusi peralatan elektronik.
“Tujuan dari kegiatan pemusnahan persediaan barang rusak ini ialah agar dapat dibebankan menjadi biaya perusahaan untuk mengurangi penghasilan kena pajak,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (14/7/2024).
Dalam kunjungan itu, lanjut Eko, AR memulai kegiatan pemeriksaan persediaan barang persediaan rusak yang akan dimusnahkan dengan mencocokkan daftar barang yang akan dimusnahkan sesuai dengan yang tertulis pada dokumen.
Setelah penyaksian pemusnahan barang rusak selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara (BA) Pemusnahan Barang oleh AR sebagai pihak ketiga yang diundang dan juga sebagai pengawas wajib pajak.
Selanjutnya, AR melakukan edukasi terkait dengan laporan keuangan dan neraca rugi laba yang berkaitan dengan pemusnahan persediaan barang persediaan tersebut.
“Setelah dilakukan pemusnahan barang persediaan, dapat dibebankan menjadi biaya sehingga dapat mengurangi penghasilan kena pajak,” ujar Eko.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)