Botol miras yang diamankan bea cukai.
JEMBER, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DBJC) berkolaborasi dengan instansi lain untuk menutup celah peredaran barang kena cukai ilegal.
Yang terbaru, Bea Cukai Jember bekerja sama dengan Satpol PP setempat menyita 59 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Penindakan dilakukan di sebuah toko di Kecamatan Silo, Jember.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada penjualan Miras di sebuah toko di Kecamatan Silo, kami bersama satpol PP Kab Jember pun segera melakukan pemeriksaan,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Jember Asep Munandar dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Rabu (8/5/2024).
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sebanyak 59 liter MMEA ilegal berupa arak tanpa dilekati pita cukai. Nilainya mencapai Rp4 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp5,9 juta,” lanjutnya.
Melalui mekanisme ultimum remedium, terhadap pelanggaran tersebut, pelaku harus membayar sanksi administrasi kepada negara dengan nilai tiga kali dari nilai cukai atau sekitar Rp17.726.000.
Selanjutnya, terhadap barang bukti akan ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara dari peredaran barang ilegal,” tutup Asep. (sap)