KPP DENPASAR BARAT

Minta WP Jelaskan Data-Data Perpajakan, Petugas Kunjungi Tempat Usaha

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Juni 2022 | 11:30 WIB
Minta WP Jelaskan Data-Data Perpajakan, Petugas Kunjungi Tempat Usaha

Petugas KPP Pratama Denpasar Barat tengah mengunjungi tempat usaha wajib pajak di Denpasar. (foto: DJP) 

DENPASAR, DDTCNews – KPP Pratama Denpasar Barat melaksanakan kunjungan dalam rangka kegiatan Informasi, Data, Laporan, Dan Pengaduan (IDLP) ke tempat usaha wajib pajak di Jalan Kebo Iwa, Denpasar pada 11 Mei 2022.

Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Denpasar Barat I Made Rai Arnawa mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk melihat kegiatan usaha wajib pajak, sekaligus menentukan apakah wajib pajak dapat diusulkan IDLP atau tidak.

Menurutnya, wajib pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan sehubungan dengan adanya data-data perpajakan yang perlu dijelaskan. Dalam kegiatan tersebut, Rai ditemani account representative Gede Suarmika dan Ida Komang Jati Kemenuh.

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

"Selama kunjungan, wajib pajak bersikap kooperatif dan selanjutnya wajib pajak menandatangani berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas kunjungan," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (2/6/2022).

Sebagai informasi, IDLP adalah informasi, data, laporan, dan pengaduan yang akan dikembangkan dan dianalisis untuk menentukan ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. IDLP ini juga menjadi dasar untuk pemeriksaan bukti awal.

Informasi dalam IDLP mengacu pada keterangan, baik disampaikan secara lisan maupun tertulis yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Lalu, data dalam IDLP adalah kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku atau catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan.

Kemudian, laporan dalam IDLP berarti pemberitahuan yang disampaikan oleh orang atau institusi karena hak dan/atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan.

Sementara itu, pengaduan dalam IDLP artinya pemberitahuan mengenai dugaan tindak pidana di bidang perpajakan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang (Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak No.PER-18/PJ/2014). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System