KEBIJAKAN PAJAK

Menperin Bakal Ajukan Perpanjangan Insentif PPN Rumah

Dian Kurniati | Jumat, 18 Juni 2021 | 11:00 WIB
Menperin Bakal Ajukan Perpanjangan Insentif PPN Rumah

Foto udara kompleks perumahan subsidi di Bukit Medina, Desa Cimari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (30/5/2021). Berdasarkan hasil riset Indonesia Property Watch (IPW), penjualan rumah siap huni meningkat hingga 661 persen selama kuartal I/2021 sejak pemberlakuan Pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 1 Maret 2021. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berencana mengajukan perpanjangan periode pemberian insentif PPN atas rumah ditanggung pemerintah (DTP), dari yang seharusnya berakhir Agustus 2021.

Agus mengatakan perpanjangan periode insentif akan membuat sektor industri properti pulih lebih cepat dari tekanan pandemi Covid-19. Adapun usulan perpanjangan insentif PPN rumah DTP datang dari Sekjen DPP Real Estate Indonesia (REI) Amran Nukman.

"Ini saya akan perjuangkan di tingkat pemerintah," katanya, Kamis (18/6/2021).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Agus menjelaskan perpanjangan insentif pajak tidak hanya akan membantu pengembang perumahan, tetapi juga semua industri yang berhubungan dengan sektor properti. Kemenperin mencatat sekitar 174 jenis industri yang berhubungan dengan sektor properti seperti industri baja, semen, cat, mebel, dan alat rumah tangga. Selain itu, ada 350 industri kecil yang juga terkait, seperti kasur, sapu, dan alat dapur.

Menurut data REI, pemberian insentif PPN DTP telah membantu menaikkan penjualan rumah hingga 25%. REI pun meminta periode insentif diperpanjang dan obyek PPN DTP diperluas pada rumah inden, tidak hanya rumah stok yang saat ini berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 21/PMK.010/2021, insentif PPN atas penyerahan unit rumah tapak dan rumah susun (rusun) DTP berlaku mulai 1 Maret 2021 hingga Agustus 2021. Insentif diberikan untuk mendukung pemulihan sektor properti.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Insentif PPN DTP dengan diskon 100% diberikan penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, serta 50% untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Agus berjanji akan segera menyampaikan usulan perpanjangan periode insentif PPN DTP tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Kalau kami sudah berhasil memperpanjang PPnBM otomotif, saya kira ini juga suatu hal yang perlu kami perjuangkan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN