ISRAEL

Menkeu Usulkan Kebijakan Pajak Baru, Pemkot di Negara Ini Mogok Kerja

Vallencia | Minggu, 21 Mei 2023 | 13:30 WIB
Menkeu Usulkan Kebijakan Pajak Baru, Pemkot di Negara Ini Mogok Kerja

Ilustrasi.

YERUSALEM, DDTCNews – Federasi Pemerintah Daerah di Israel melakukan aksi pemogokan sebagai wujud penolakan terhadap rencana pemerintah pusat terkait dengan redistribusi pendapatan pajak properti dari kota makmur ke kota yang kurang makmur.

Sejak 15/5/2023, Federasi Pemda yang diwakili sekitar 200 kotamadya melakukan pembekuan umum dalam penyediaan layanan kota, termasuk pendidikan. Menurut federasi, usulan pemerintah pusat tak dapat diterima oleh pemerintah daerah .

“Kami menentangnya, kami menentangnya sejak awal, dan kami menentangnya sekarang juga. Saya berharap itu akan hilang dari dunia,” kata Walikota Modi'in-Maccabim-Reut Haim Bibas seperti dikutip dari jns.org, Minggu (21/5/2023).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Permasalahan ini bermula dari usulan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich perihal redistribusi pajak properti dari kota-kota makmur ke kota yang kurang makmur. Somtrich menilai langkah ini dilakukan untuk menciptakan keadilan antarkota.

Redistribusi yang diusulkan yang akan membuat pendapatan dari kota yang lebih kaya menyubsidi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong pembangunan rumah yang terjangkau.

Namun, rencana pemerintah tersebut mendapatkan protes keras dari Federasi Pemda dan berujung pada pemogokan layanan kota secara massal.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Menanggapi kondisi tersebut, Smotrich menuturkan akan tetap mengambil langkah tersebut. Dia juga tak gentar terhadap ancaman dan akan bertindak secara profesional untuk kepentingan negara dan warga negara Israel.

“Kami tidak boleh menyerah pada ancaman dan kekerasan. Kami sedang menuju perjuangan besar melawan kekuatan pasar yang luar biasa. Harapannya, langkah yang akan diambil ini dapat memecah sentralisasi dan monopoli,” tuturnya.

Pemerintah kota yang melakukan pemogokan antara lain Tel Aviv, Holon, Ramat Gan, Givatayim, Kfar Saba, Ra'anana, Rishon Lezion, Herzliya, Hod Hasharon, Modi'in, Ramle, Ness Ziona, Ashdod, Hadera.

Kemudian, Haifa, Nesher, Beit She'an, Kiryat Ono, Shoham, Ganei Tikva, Yokne'am, Maale Gilboa and Eilat. Sementara itu, Yerusalem, Lod, Ashkelon, dan Harish tidak berpartisipasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara