KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Muhamad Wildan
Selasa, 18 Juni 2024 | 15.30 WIB
Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan berencana mereformasi ketentuan pajak properti dan pajak warisan.

Direktur Kebijakan Nasional Kantor Kepresidenan Korea Selatan Sung Tae Yoon mengatakan beban pajak properti akan dipangkas dengan cara menghapus ataupun melakukan pemangkasan tarif secara bertahap atas comprehensive real estate holding tax.

"Menghapus comprehensive real estate holding tax dan mengintegrasikannya dengan pajak properti yang dikenakan oelh pemerintah lokal ialah opsi kebijakan terbaik. Namun, penghapusan langsung tersebut berpotensi menimbulkan tantangan fiskal," katanya, dikutip pada Selasa (18/6/2024).

Perlu diketahui, comprehensive real estate holding tax adalah pajak properti khusus yang dikenakan oleh pemerintah pusat atas individu yang memiliki beberapa rumah dengan nilai total di atas KRW900 juta atau yang memiliki 1 rumah di atas KRW1,2 miliar.

Menurut Sung, comprehensive real estate holding tax sama sekali tidak mampu menstabilkan harga rumah di pasaran dan hanya menambah beban pajak yang ditanggung oleh penghuni. Oleh karena itu, jenis pajak tersebut, baik dalam jangka pendek maupun panjang, amat diperlukan.

Pemerintah berpandangan pajak properti yang dibebankan kepada masyarakat kelas menengah Korea Selatan perlu dikurangi. Beban pajak properti di Korea Selatan perlu ditekan mengingat Seoul adalah salah satu kota dengan harga rumah termahal di dunia.

Terkait dengan pajak warisan, pemerintah Korea Selatan mengusulkan pemangkasan tarif dari yang saat ini maksimal sebesar 50% menjadi maksimal sebesar 30%. Sebab, tarif pajak warisan di Korea Selatan sudah terlampau lebih tinggi dibandingkan dengan tarif di negara lain.

"Pajak warisan Korea Selatan menimbulkan biaya tambahan yang amat tinggi bagi pemegang saham. Mengingat rata-rata tarif di negara OECD hanya 26%, tarif pajak warisan perlu dikurangi menjadi sebesar 30%," ujar Sung seperti dilansir chosun.com.

Sung menambahkan penurunan pajak warisan juga diperlukan untuk memuluskan transisi bisnis dari pewaris kepada para ahli waris. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.