KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Dian Kurniati
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14.00 WIB
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Pengendara sepeda motor melintas di Perumahan Pondok Taktakan Indah, Kota Serang, Banten, Kamis (12/12/2024). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan rumah ditanggung pemerintah (DTP) telah dinikmati oleh 41.150 unit rumah pada 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif PPN rumah DTP diberikan untuk mendorong kinerja sektor perumahan. Menurutnya, insentif tersebut pada akhirnya juga berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi pada 2024.

"Insentif ini tingkatkan pertumbuhan ekonomi, menstimulasi daya beli masyarakat di sektor perumahan," katanya dalam konferensi pers KSSK, dikutip pada Sabtu (25/1/2025).

Insentif PPN rumah DTP sebetulnya sempat diberikan ketika pandemi Covid-19. Insentif tersebut kembali dilanjutkan pada 2024 untuk terus mendorong pemulihan sektor properti.

Semula, insentif PPN rumah DTP pada tahun ini diberikan berdasarkan PMK 7/2024. Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh insentif PPN DTP, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar serta rumah yang diserahkan harus keadaan baru dan dalam kondisi siap huni.

Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar. Namun untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP hanya diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar.

PMK 7/2024 kemudian direvisi dengan PMK 61/2024 yang menyatakan penyerahan rumah pada masa pajak September 2024 hingga Desember 2024 kembali diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar.

Pemerintah juga telah mengumumkan untuk memberikan insentif PPN rumah DTP pada tahun ini. Namun, peraturan mengenai pemberian insentif tersebut belum dirilis. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.