ESTONIA

Menkeu Pastikan Dampak Pajak Minimum Global Bakal Minimal

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Desember 2021 | 17:00 WIB
Menkeu Pastikan Dampak Pajak Minimum Global Bakal Minimal

Ilustrasi.

TALLINN, DDTCNews - Estonia berupaya untuk meminimalisasi dampak pajak minimum global terhadap kebijakan perpajakan domestik yang selama ini telah berlaku.

Menteri Keuangan Estonia Keit Pentus-Rosimannus mengatakan pihaknya akan mengupayakan berbagai cara sehingga proposal Pilar 2: Global Anti Base Erosion hanya memberikan dampak kepada perusahaan-perusahaan beromzet besar.

"Kami akan memastikan Pilar 2 hanya akan berdampak kepada perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta. Selain itu, tidak ada satupun ketentuan pajak Estonia yang disentuh," katanya, dikutip pada Kamis (2/12/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Menkeu menilai sistem pajak yang kompetitif tetap diperlukan untuk mendukung penciptaan lapangan kerja dan inovasi. Selain itu, sistem pajak yang sederhana juga tetap diperlukan sehingga tidak menghambat dunia usaha.

Untuk diketahui, Estonia merupakan salah satu negara di Uni Eropa yang sempat menyuarakan keberatan atas proposal Pilar 2 yang diusung OECD. Dalam proposal tersebut, tarif pajak korporasi minimum global ditetapkan sebesar 15%.

Estonia keberatan lantaran ketentuan pajak di dalam negeri mengatur laba yang ditahan dan laba yang direinvestasi bebas dari pajak korporasi. Pajak korporasi dengan tarif 20% hanya dikenakan atas laba yang didistribusikan sebagai dividen kepada pemegang saham.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Dengan sistem tersebut, lanjut Rosimannus, pemerintah sudah mampu untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajaknya. Tak hanya itu, ia mengeklaim kinerja penerimaan pajak Estonia sudah setara dengan negara-negara besar yang memiliki tarif pajak lebih tinggi.

"Bahkan, saat ini penerimaan pajak kami sudah setara dengan negara-negara besar yang memiliki tarif pajak lebih tinggi," ujar Rosimannus seperti dilansir news.err.ee. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M