TRANSFER PRICING

Mendalami Kompleksitas Transfer Pricing atas Harta Tak Berwujud

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 April 2020 | 19:51 WIB
Mendalami Kompleksitas Transfer Pricing atas Harta Tak Berwujud

DALAM satu dekade terakhir, harta tak berwujud (Intangibles) telah menjadi salah satu faktor kesuksesan yang paling penting untuk perusahaan-perusahaan multinasional.

Bersamaan dengan meningkatnya posisi harta tak berwujud dalam suatu ekonomi, perlakuan pajak – khususnya terkait dengan transfer pricing – atas harta tak berwujud menjadi isu yang banyak didiskusikan dan dikritisi.

Hal tersebut menjadi bahasan dalam buku yang berjudul ‘Transfer Pricing and Intangibles: Current Developments, Relevant Issues and Possible Solutions’. Buku ini merupakan kumpulan hasil presentasi dan diskusi yang diadakan selama WU Transfer Pricing Symposium yang diadakan pada Oktober 2018 di WU Vienna University of Economics and Business.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Ada 12 kontributor buku yang mendiskusikan isu-isu utama dan perkembangan terkini terkait perlakuan transfer pricing atas harta tak berwujud. Dimulai dengan definisi harta tak berwujud, buku ini membahas kriteria harta tak berwujud dan kesulitan yang dihadapi praktisi dalam membedakan harta tidak berwujud ‘routine’ dan ‘unique and valuable’.

Setelah didapatkan definisi dan kategorisasi harta tak berwujud yang tepat, atribusi pendapatan atas harta tak berwujud dapat dilakukan menggunakan Value Contribution Analysis (VCA).

Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam menguji kewajaran atribusi pendapatan atas harta tak berwujud pun dibahas. Mengingat kompleksitas dan globalnya isu harta tak berwujud, penulis mendukung adanya panduan yang disetujui bersama oleh negara-negara untuk menghindari sengketa.

Baca Juga:
Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

Dalam mengembangkan maupun mengeksploitasi harta tak berwujud, struktur harta tak berwujud biasanya dibagi menjadi dua, yaitu struktur tersentralisasi dan struktur desentralisasi.

Cost Contribution Agreement (CCA), sebagai bentuk struktur desentralisasi harta tak berwujud, dibahas secara komprehensif dalam buku ini. Terkait struktur sentralisasi, penulis menguraikan hal-hal penting, seperti penyusunan kontrak lisensi harta tak berwujud yang tepat.

Salah satu topik yang terus menerus menjadi perdebatan para ahli adalah isu valuasi Hard to Value Intangibles (HTVI). Untuk memudahkan pembaca dalam memahami isu valuasi, pembahasan dilakukan dalam bentuk studi kasus.

Baca Juga:
Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

Penulis memberikan contoh aplikasi pendekatan Discounted Cash Flow (DCF), DCF dengan simulasi Monte Carlo, dan metode real option dalam kasus valuasi HTVI. Kelebihan dan kelemahan setiap pendekatan valuasi serta skenario yang tepat untuk mengaplikasikan suatu pendekatan yang diuraikan dalam buku ini cocok untuk dijadikan referensi oleh praktisi pajak maupun bisnis.

Buku ini tidak hanya memberikan latar belakang teoritis terhadap isu yang dibicarakan. Kasus-kasus yang diangkat juga menggambarkan bagaimana suatu isu ditangani dalam pratiknya. Setiap bab diakhiri dengan kesimpulan diskusi panel dalam simposium, di mana perwakilan pemerintah, perusahaan, dan konsultan memberikan opini masing-masing atas suatu topik yang dibahas.

Tertarik membaca buku ini? Berkunjunglah ke DDTC Library!*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Sabtu, 13 April 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

Sabtu, 13 April 2024 | 13:45 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan? Yang Wajib Pembukuan Lampirkan Laporan Keuangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M