KENYA

Menarik! Negara Ini Bebaskan Kurma dari Pajak Selama Bulan Ramadan

Muhamad Wildan | Sabtu, 19 Maret 2022 | 07:30 WIB
Menarik! Negara Ini Bebaskan Kurma dari Pajak Selama Bulan Ramadan

Ilustrasi. Ketua Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Kota Kediri Nur Muhyar (kanan) mengamati kurma dalam kemasan saat pameran produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (20/2/2022). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp.

NAIROBI, DDTCNews - Kenya memutuskan untuk memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas kurma yang diimpor pada Bulan Ramadan.

Sekretaris National Treasury Cabinet Ukur Yatani mengatakan pembebasan bea masuk dan pajak diberikan atas kurma yang diimpor pada 20 Maret hingga 10 Mei 2022.

"Fasilitas ini diberikan sebagai bentuk niat baik dari pemerintah terhadap masyarakat muslim di Kenya," tulis Yatani dalam suratnya, dikutip Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kebijakan ini pun disambut positif oleh Sekretaris Dewan Imam Kenya Mohammed Khalifa. Khalifa mengatakan fasilitas ini akan meringankan beban ekonomi umat muslim, mengingat kurma adalah salah satu komoditas yang banyak dikonsumsi pada Bulan Ramadan.

Agar pembebasan bea masuk dirasakan oleh masyarakat, Khalifa meminta kepada para importir dan pedagang kurma untuk menurunkan harga jualnya.

"Seiring dengan pembebasan pajak atas kurma, pedagang perlu menurunkan harga jual agar lebih terjangkau oleh masyarakat muslim yang miskin," ujar Khalifa seperti dilansir kenyanews.go.ke.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Sebagai catatan, pembebasan bea masuk dan pajak atas kurma bukanlah fasilitas yang pertama kali diberikan oleh Kenya pada tahun ini.

Pada tahun lalu, fasilitas yang sejenis tercatat diberikan pada 12 April hingga 13 Mei 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT