HUKUM PAJAK

Memahami Perbedaan Metodologi Interpretasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Juni 2016 | 11:32 WIB
Memahami Perbedaan Metodologi Interpretasi

DAMPAK langsung praktik perdagangan dan bisnis global menuntut otoritas pajak dan external advisor memahami bagaimana penerapan hukum pajak di negara lain. Untuk memberikan konsultasi yang efektif, otoritas pajak maupun konsultan eksternal harus memiliki pengetahuan yang luas mengenai hukum pajak.

Tidak diragukan lagi, konsultan itu juga harus memahami bagaimana menjelaskan hukum pajak dan bagaimana interpretasinya di negara lain. Hukum yang tertulis pada umumnya bersifat kaku dan tidak mengikuti perkembangan dinamika bisnis. Jika demikian, ketentuan perpajakan yang selalu berkembang mengharuskan para profesional pajak terus mengupdate pengetahuan mereka.

Buku berjudul 'Legal Interpretation of Tax Law' yang disunting Robert F. van Brederode & Rick Krever ini memberikan gambaran umum mengenai perbandingan metodologi interpretatif yang diterapkan dalam hukum pajak di suatu negara. Penjelasan pada setiap bab yang dibagi ke dalam beberapa negara, dimaksudkan untuk mengisi kekosongan literatur perpajakan dengan menyajikannya dalam studi komparatif dari sebelas negara.

Baca Juga:
Merunut Sejarah Perpajakan Tanah Air Sejak Orde Baru hingga Reformasi

Beberapa negara yang dipilih itu antara lain Australia, Brazil, Tiongkok, Uni Eropa, Jerman, Italia, Hong Kong, Rusia, Afrika Selatan, dan Amerika Serikat. Pada dasarnya, negara-negara tersebut merupakan perwakilan dari 5 benua dan memiliki beberapa perbedaan dan persamaan dalam menginterpretasikan hukum pajak pada masing-masing negara.

Pada bagian awal buku yang dirilis Kluwer Law International, Belanda, tahun 2014 ini, Anda dapat membandingkan metode interpretatif yang akan diterapkan dalam suatu hukum pajak. Hal tersebut juga terkait dengan dampak dari bukti pendukung (external sources) yang akan memengaruhi pertimbangan pengadilan dalam menginterpretasikan hukum pajak.

Contoh bukti pendukung yang dimaksud seperti explanatory memoranda, peraturan administratif, jurisprudensi hukum (judicial precedents), putusan pengadilan dari negara lain, perdebatan di parlemen (legislative debates), serta panduan dari OECD (OECD Guidelines dan Commentary).

Baca Juga:
Dampak Digitalisasi terhadap Urusan Pajak Perusahaan dan Otoritas

Buku yang menjadi koleksi DDTC Library ini pantas dibaca baik oleh para praktisi pajak maupun akademisi yang selalu ingin memperbarui pengetahuannya dan menajamkan insting mereka dalam menafsirkan hukum pajak. Wawasan yang ditawarkan buku ini akan memudahkan Anda memahami bagaimana hukum pajak umum diterapkan.

Walaupun begitu, ketentuan pajak tertentu di berbagai negara akan sangat berguna bagi Anda untuk diterapkan dalam berbagai jenis transaksi cross-border maupun dalam investasi. Penyajian penulisan pun terasa sangat menarik dengan menyajikan interpretasi hukum di bidang pajak pertambahan nilai, pajak penjualan, dan pajak penghasilan badan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 20 Februari 2024 | 19:00 WIB RESENSI BUKU

Dampak Digitalisasi terhadap Urusan Pajak Perusahaan dan Otoritas

Sabtu, 17 Februari 2024 | 11:15 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Perhatian! Ini Rilis Resmi DJP Soal e-Bupot 21/26 dan Penggunaan NPWP

Selasa, 19 Desember 2023 | 14:21 WIB PUBLIKASI DDTC

Ketimpangan Jumlah Hakim dan Beban Perkara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya