KONSULTASI PAJAK

Mekanisme Alokasi Biaya dalam Transaksi Jasa Intra-Grup

Selasa, 09 Oktober 2018 | 06:56 WIB
Mekanisme Alokasi Biaya dalam Transaksi Jasa Intra-Grup

Azim Novriansa,
DDTC Consulting

Pertanyaan:

PERUSAHAAN saya merupakan entitas induk dalam grup usaha dan memiliki karakterisasi sebagai shared service center yang hanya menyediakan jasa kepada perusahaan afiliasi, yaitu jasa manajemen yang dapat dikategorikan sebagai low value adding services, seperti jasa akuntansi, administrasi umum, IT, manajemen aset, dan dukungan operasional.

Sehubungan dengan hal tersebut, bagaimana mekanisme alokasi biaya yang dibebankan kepada pihak afiliasi? Hal ini mengingat bahwa formula perhitungan nilai jasa harus dapat diukur dan dibuktikan secara wajar.

Rina, Jakarta.

Jawaban:

Sebagaimana kita ketahui, pembayaran management fee dapat dikatakan wajar apabila jasa tersebut telah secara nyata diserahkan dan dapat memberikan manfaat ekonomis bagi penerimanya serta harga yang ditagihkan sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam menentukan tingkat harga yang wajar dalam pembebanan management fee, identifikasi atas detail biaya perlu dilakukan sesuai dengan karakteristik jasa dan perjanjian yang berlaku sebagai dasar pengalokasian beban management fee tersebut. Hal ini mengingat bahwa otoritas pajak dapat melakukan koreksi alokasi biaya apabila pembebanan alokasi biaya tidak memiliki korelasi dan substansi yang jelas terhadap penyerahan jasa yang dilakukan.

Pengalokasian biaya atas jasa manajemen dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu metode alokasi langsung (direct charge) dan metode alokasi tidak langsung (indirect charge). Pada umumnya, metode direct charge lebih diutamakan daripada metode indirect charge karena biaya atas jasa yang diberikan dapat secara langsung dibagi dan dihitung secara spesifik sehingga identifikasi atas manfaat yang diterima oleh penerima jasa mudah untuk dilakukan.

Dalam keadaan tertentu, pihak penyedia jasa dapat menggunakan metode indirect charge ketika proporsi jasa yang diberikan kepada setiap penerima jasa sulit diidentifikasi dengan mengacu pada jumlah manfaat yang diperoleh atau yang diharapkan. Atas hal tersebut, harga yang patut ditagihkan akan menjadi sulit diukur sehingga diperlukan adanya suatu indikator yang tepat dalam mengukur nilai jasa tersebut.

Berdasarkan kasus tersebut, kita dapat merujuk Pasal 16 ayat (1) dan (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang menyebutkan bahwa dalam hal penyerahan jasa oleh Wajib Pajak kepada pihak afiliasi tidak dapat dilakukan identifikasi maka beban jasa harus dialokasikan berdasarkan manfaat yang diterima oleh pihak afiliasi tersebut. Kriteria yang digunakan untuk mengalokasikan beban jasa tersebut dianggap memadai apabila mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.

  1. sifat jasa, kondisi pada saat jasa diserahkan, dan manfaat yang diperoleh; atau
  2. kriteria lain yang berkaitan dengan transaksi yang tidak dilakukan oleh pihak independen.

Berdasarkan Paragraf 7.25 OECD TP Guidelines 2017, pengalokasian biaya jasa akan bergantung pada sifat dan bentuk penyerahan jasa tersebut. Pengukuran harus dilakukan dengan tepat dan mudah untuk diverifikasi, misalnya turnover, jumlah karyawan yang dipekerjakan, atau jenis aktivitas yang dilakukan.

Paragraf B.4.3.7 UN TP Manual 2017 juga menyebutkan bahwa kunci utama dalam penerapan metode indirect charge adalah alokasi biaya yang dapat mengestimasi jumlah manfaat yang diterima oleh penerima jasa. Alokasi biaya dapat didasarkan pada faktor tunggal atau beberapa faktor yang dikombinasikan untuk membagi biaya.

Sehubungan dengan pertanyaan Ibu, perusahaan Ibu dapat menetapkan biaya jasa manajemen yang dihitung secara proporsional berdasarkan biaya yang dikeluarkan ditambah marjin tertentu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Dalam hal ini, biaya jasa yang timbul dapat dicatat berdasarkan departemen yang melakukan pemberian jasa tersebut (cost center). Di samping itu, indikator alokasi biaya yang dapat digunakan juga bergantung pada jenis jasa yang diserahkan.

Tabel 1 di bawah ini mengilustrasikan indikator alokasi biaya dalam penyerahan jasa intra-grup.

Tabel 1 Indikator Alokasi Biaya dalam Jasa Manajemen


Berdasarkan tabel di atas, setiap jenis jasa memiliki indikator alokasi biaya yang berbeda-beda, misalnya jasa akuntansi berdasarkan jumlah invoice, jasa administrasi umum berdasarkan jumlah pegawai, atau jasa TI berdasarkan jumlah user. Kemudian, biaya yang timbul dari setiap aktivitas jasa dalam cost center dapat dialokasikan berdasarkan proporsi masing-masing indikator alokasi biaya pada penerima jasa (dalam hal ini adalah PT A, PT B dan PT C).

Sebagai contoh, jika total biaya dalam cost center keuangan adalah sebesar $ 20.000.000 maka biaya yang dapat ditagihkan kepada PT A untuk jasa akuntansi adalah sebesar $8.800.000 ditambah marjin tertentu. Biaya tersebut dihitung sesuai proporsi biaya yang telah dialokasikan, yaitu sebesar 44% dari total biaya dalam cost center keuangan.

Berdasarkan penjelasan di atas, pengalokasian biaya yang mempertimbangkan indikator alokasi biaya atas suatu jenis jasa akan mampu menyediakan kewajaran harga yang dapat ditagihkan secara terukur. Alokasi biaya harus ditentukan secara konsisten, relevan dengan jenis jasa yang diserahkan, dan didokumentasikan dengan baik sehingga dapat merefleksikan dan membuktikan harga yang wajar bagi setiap penerima jasa.

Semoga membantu, terima kasih. )

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Desember 2020 | 18:03 WIB

Pak Azim, apakah alokasi biaya ini obyek PPh 23 apabila dilakukan antar WP Dalam Negeri?

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 11 April 2024 | 10:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

Kamis, 04 April 2024 | 15:45 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

BERITA PILIHAN