Tampilan bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.pada menu Info KSWP DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews – Permohonan surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor sesuai dengan PMK 82/2021 sudah bisa dilakukan melalui DJP Online.
Ditjen Pajak (DJP) sudah memperbarui aplikasi pengajuan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif dalam PMK 82/2021 pada DJP Online. Menu Info KSWP DJP Online sudah memuat permohonan SKB PPh Pasal 22 Impor (PMK 82/2021).
“Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan SKB PPh Pasal 22 Impor berdasarkan PMK 9/2021 harus menyampaikan kembali permohonan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak … dengan menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id,” bunyi penggalan Pasal 19A ayat (4) PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021, dikutip pada Senin (19/7/2021).
Wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif dapat mengajukan permohonan atau pemberitahuan dengan login ke DJP Online. Setelah berhasil login, pilih Layanan. Selanjutnya, masuk pada menu Info KSWP lalu pilih fasilitas pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.
Seperti diketahui, melalui PMK 82/2021, pemerintah memperpanjang insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor hingga 31 Desember 2021. Perpanjangan jangka waktu tersebut hanya berlaku untuk wajib pajak dari 132 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang ditetapkan PMK 82/2021.
Jumlah KLU tersebut lebih sedikit dibandingkan sebelumnya 730 KLU. Insentif ini juga sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh wajib pajak perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib pajak yang telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB.
Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 9/2021, pembebasan dari pemungutan PPh diberikan melalui SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor berlaku sejak tanggal SKB diterbitkan.
Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.
Wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Dengan demikian, laporan pemanfaatan pembebasan pada Juli 2021 harus disampaikan pada 20 Agustus 2021. (kaw)