PMK 82/2021

Mau Pembebasan PPh Pasal 22 Impor Lagi? Segera Login ke DJP Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Juli 2021 | 14:25 WIB
Mau Pembebasan PPh Pasal 22 Impor Lagi? Segera Login ke DJP Online

Tampilan bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.pada menu Info KSWP DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Permohonan surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor sesuai dengan PMK 82/2021 sudah bisa dilakukan melalui DJP Online.

Ditjen Pajak (DJP) sudah memperbarui aplikasi pengajuan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif dalam PMK 82/2021 pada DJP Online. Menu Info KSWP DJP Online sudah memuat permohonan SKB PPh Pasal 22 Impor (PMK 82/2021).

“Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan SKB PPh Pasal 22 Impor berdasarkan PMK 9/2021 harus menyampaikan kembali permohonan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak … dengan menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id,” bunyi penggalan Pasal 19A ayat (4) PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021, dikutip pada Senin (19/7/2021).

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif dapat mengajukan permohonan atau pemberitahuan dengan login ke DJP Online. Setelah berhasil login, pilih Layanan. Selanjutnya, masuk pada menu Info KSWP lalu pilih fasilitas pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.

Seperti diketahui, melalui PMK 82/2021, pemerintah memperpanjang insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor hingga 31 Desember 2021. Perpanjangan jangka waktu tersebut hanya berlaku untuk wajib pajak dari 132 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang ditetapkan PMK 82/2021.

Jumlah KLU tersebut lebih sedikit dibandingkan sebelumnya 730 KLU. Insentif ini juga sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh wajib pajak perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib pajak yang telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 9/2021, pembebasan dari pemungutan PPh diberikan melalui SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor berlaku sejak tanggal SKB diterbitkan.

Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.

Wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Dengan demikian, laporan pemanfaatan pembebasan pada Juli 2021 harus disampaikan pada 20 Agustus 2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD