ADMINISTRASI PAJAK

Mau Ajukan Perubahan Data NPWP? Siapkan Dulu Informasi Berikut Ini

Redaksi DDTCNews
Kamis, 25 Agustus 2022 | 15.30 WIB
Mau Ajukan Perubahan Data NPWP? Siapkan Dulu Informasi Berikut Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan prosedur perubahan data yang terekam dalam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Seperti diketahui, wajib pajak bisa mengajukan perubahan data perpajakan dalam NPWP.

Data yang bisa diubah antara lain tempat tinggal atau domisili dalam wilayah kerja KPP terdaftar, alamat email, nomor telepon, status pernikahan, hingga status kewarganegaraan. Perubahan data ini bisa dilakukan lewat Kring Pajak di nomor 1500-200 dan layanan live chat DJP di laman pajak.go.id. 

"Untuk perubahan data berupa nomor HP dan email bisa diajukan lewat Kring Pajak atau live chat. Untuk wajib pajak orang pribadi, [perlu] siapkan data-data sebelum menghubungi Kring Pajak," cuit akun @kring_pajak merespons pertanyaan netizen, dikutip Kamis (25/8/2022). 

Data dan informasi yang perlu disiapkan oleh wajib pajak antara lain NPWP, nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat domisili atau alamat tempat tinggal, nomor ponsel, serta alamat email. 

Selain itu, wajib pajak juga perlu mengisi formulir permohonan perubahan data yang bisa diunduh di laman pajak.go.id. Kemudian, masih ada dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan perubahan data seperti fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data wajib pajak. 

Perlu dicatat, waktu pelayanan Kring Pajak dan live chat adalah Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Layanan online yang disediakan DJP juga memfasilitasi aktivasi kembali nomor pokok wajib pajak (NPWP) non-efektif (NE).

Terlebih dahulu ada beberapa hal yang perlu disiapkan untuk mengaktifkan kembali NPWP berstatus NE yakni NPWP, nama, nomor induk kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, dan nomor telepon atau telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.

Terakhir, electronic filing identification number (EFIN) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) yang telah jatuh tempo, bagi wajib pajak badan. (sap)
 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.