PROVINSI JAWA BARAT

Masih Menunggak Pajak, Lebih dari 7 Juta Kendaraan Terancam Bodong

Dian Kurniati | Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Masih Menunggak Pajak, Lebih dari 7 Juta Kendaraan Terancam Bodong

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Pemprov Jawa Barat menyebutkan sebanyak 7,4 juta unit kendaraan masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tercatat mati.

Kepala Badan Pendapatan Jabar Dedi Taufik mengatakan kendaraan bermotor yang menunggak itu terdiri atas roda 2 dan roda 4. Menurutnya, masyarakat harus segera menyelesaikan kewajibannya sehingga kendaraan bermotornya tidak dianggap bodong.

"Potensi itu artinya [data STNK] dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan," katanya, dikutip pada Rabu (26/10/2022).

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Dedi menuturkan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Saat ini, lanjut Dedi, pemprov telah mengadakan program pemutihan untuk memberikan kesempatan masyarakat menyelesaikan tunggakan pajaknya. Program ini sudah terselenggara mulai dari 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Insentif yang diberikan pada program pemutihan terdiri atas pembebasan denda pajak kendaraan, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5, pengurangan pokok pajak kendaraan, dan pengurangan BBNKB I.

Program pemutihan tersebut diikuti sebanyak 2,27 juta kendaraan. Untuk kendaraan bermotor yang tidak mengikuti pemutihan pajak maka tetap harus melunasi tunggakan pajaknya agar terhindar dari penghapusan data registrasi.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Firman Shantyabudi menyatakan penghapusan data registrasi kendaraan kendaraan bermotor yang STNK-nya mati akan dimulai pada tahun depan. Dia berharap kebijakan itu dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pajak dan meningkatkan validitas data kendaraan bermotor.

"Kami ingin data ini dapat dipastikan valid. Sebab, dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan atau langkah-langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," ujarnya seperti dilansir fokusjabar.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA