KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Masih Ada Dumping, BMAD Atas Produk China Ini Diperpanjang 5 Tahun

Dian Kurniati | Rabu, 29 Maret 2023 | 15:00 WIB
Masih Ada Dumping, BMAD Atas Produk China Ini Diperpanjang 5 Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk frit dan glasir atau preparat semacam itu serta frit kaca dan kaca lainnya asal China.

Perpanjangan pengenaan BMAD tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan. Melalui PMK 32/2023, pemerintah menyatakan penelitian KADI menunjukkan masih terdapat praktik dumping atas produk frit di China.

"Hasil penyelidikan KADI telah membuktikan industri dalam negeri belum sepenuhnya pulih dari kerugian yang dialami akibat adanya praktik dumping sehingga pengenaan bea masuk antidumping perlu diperpanjang pengenaannya," bunyi salah satu pertimbangan PMK 32/2023 dikutip pada Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:
Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat

PMK 32/2023 menyatakan BMAD dikenakan terhadap impor produk asal China berupa frit dan glasir atau preparat semacam itu yang termasuk dalam pos tarif ex 3207.20.90, serta frit kaca dan kaca lainnya dalam bentuk bubuk, butiran, atau serpih yang termasuk dalam pos tarif 3207.40.00.

Eksportir produk yang dikenakan BMAD yakni Zibo Fuxing Ceramic Pigment & 1 Glaze Co., Ltd, serta seluruh eksportir lainnya. Produk frit yang diekspor Zibo Fuxing Ceramic Pigment & 1 Glaze Co., Ltd akan dikenakan BMAD dengan tarif 6,3%, sedangkan produk frit dari eksportir lainnya terkena BMAD 25,5%.

Pengenaan BMAD merupakan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Milik Negara (BMN) eks Kepabeanan dan Cukai?

Besaran BMAD berlaku terhadap barang impor frit dan glasir atau preparat semacam itu serta frit kaca dan kaca lainnya yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean.

Sementara jika penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean, tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.

Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
DJBC Ungkap Strategi untuk Menghalau Impor Tekstil Ilegal

"Peraturan menteri ini berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya peraturan menteri ini," bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 32/2023.

PMK 32/2023 mulai berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan pada 27 Maret 2023, yakni pada 10 April 2023 hingga 10 April 2028.

Pemerintah mulai mengenakan BMAD terhadap produk frit dan glasir atau preparat semacam itu serta frit kaca dan kaca lainnya asal China pada 2017. Kebijakan tersebut berlaku selama 5 tahun sejak 22 November 2017. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat

Jumat, 22 September 2023 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Barang Milik Negara (BMN) eks Kepabeanan dan Cukai?

Jumat, 22 September 2023 | 17:45 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC Ungkap Strategi untuk Menghalau Impor Tekstil Ilegal

Kamis, 21 September 2023 | 18:05 WIB PIALA DUNIA U-17

Menkeu Masuk Panitia Piala Dunia U-17, Beri Dukungan Pabean dan Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Sabtu, 23 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat

Sabtu, 23 September 2023 | 08:00 WIB PEMILU

Ketua Banggar DPR Minta Pengusaha Tak Khawatir Soal Pemilu