TAIWAN

Masa Pandemi, Penerimaan Pajak Transaksi Saham Justru Melonjak

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Oktober 2020 | 17:23 WIB
Masa Pandemi, Penerimaan Pajak Transaksi Saham Justru Melonjak

Ilustrasi. (taiwannews.com.tw)

TAIPEI, DDTCNews – Kementerian Keuangan Taiwan mencatat penerimaan pajak penghasilan dari transaksi saham dari Januari hingga September 2020 mengalami pertumbuhan sangat signifikan.

Kementerian Keuangan Taiwan mengungkapkan penerimaan pajak penghasilan dari transaksi saham hingga September 2020 secara kumulatif mencapai NT$107 miliar (Rp54,7 triliun) atau tumbuh 65,6% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Pada September 2020 saja, penerimaan pajak dari transaksi saham mencapai NT$13,9 miliar, tumbuh 94,1% dibandingkan dengan September 2019," tulis focustaiwan.tw dalam pemberitaannya, dikutip pada Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Pada awal pandemi Covid-19, indeks bursa saham Taiwan tertekan hingga mencapai titik terendah sebesar 8.681,34. Namun, indeks bursa saham Taiwan tercatat mengalami rebound sebesar 44,17% dan berada pada posisi 12.515.61 pada akhir September 2020.

Pasar saham yang makin semarak pada September 2020 membuat semakin banyak investor pasar modal yang bertransaksi. Meski penerimaan pajak dari transaksi saham pada bursa efek mengalami lonjakan, Kementerian Keuangan Taiwan mencatat penerimaan pajak penghasilan dari kegiatan usaha masih mengalami kontraksi hingga September 2020.

Tercatat, penerimaan pajak penghasilan dari kegiatan usaha masih sebesar NT$377,2 miliar atau turun -20,3% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini tidak terlepas dari stimulus pajak yang diberikan untuk membantu pelaku usaha menjaga cash flow pada masa pandemi.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Selain itu, penerimaan pajak dari pelaku bisnis juga mengalami penurunan. Performa ini disebabkan oleh besarnya retained earnings atau laba ditahan pada 2020.

Dengan lonjakan penerimaan pajak dari transaksi saham dan masih tertahannya setoran pajak dari dunia usaha, total penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh Pemerintah Taiwan hingga September 2020 tercatat terkontraksi sebesar -1,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara