KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Dian Kurniati | Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Ilustrasi. 

BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah Kota Bengkulu, Bengkulu segera membentuk tim grebek pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Eddyson mengatakan pembentukan tim grebek pajak menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, tim grebek pajak ini akan bertugas mengingatkan wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

"Kita tidak hanya menunggu pembayaran dari wajib pajak, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk mengingatkan agar pembayaran pajak dilakukan tepat waktu," katanya, dikutip pada Senin (22/4/2024).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Eddyson mengatakan tim grebek pajak juga akan melakukan penagihan kepada para wajib pajak yang memiliki piutang. Melalui strategi ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak terus meningkat.

Jenis pajak yang menjadi fokus tim grebek pajak utamanya pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, makanan dan minuman, dan hiburan.

Dia menjelaskan pemkot menargetkan pendapatan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah sekitar Rp300 miliar. Adapun hingga sejauh ini, realisasinya baru sekitar 18%.

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Eddyson berharap upaya jemput bola oleh tim grebek pajak akan efektif mempercepat capaian target pajak daerah dan retribusi daerah. Pasalnya, upaya penagihan pajak daerah dan retribusi daerah mulai kembali dioptimalkan usai libur Lebaran.

"Kepentingan tim grebek pajak ini hanya untuk mengingatkan. Adapun pembayarannya tetap disetor ke kas daerah sesuai prosedur berlaku," ujarnya dilansir bacakoran.co.

Eddyson menambahkan pemkot juga bakal mengoptimalkan kegiatan penegakan hukum. Apabila diperlukan, pemkot bersama aparat penegak hukum akan melakukan tindakan penyegelan tempat usaha apabila wajib pajak tidak segera melaksanakan kewajibannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?