Ilustrasi.
SUKABUMI, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat menggelar pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai 1 Juni hingga 29 September 2023.
Kepala UPT PBB dan BPHTB Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi Andri Suryandi mengatakan fasilitas ini diberikan guna mendorong wajib pajak segera melunasi tunggakan PBB.
"Nantinya secara tidak langsung akan mendata wajib pajak PBB yang masih aktif mengakui kepemilikan objek pajaknya," ujar Andri, dikutip pada Sabtu (10/6/2023).
Pembebasan sanksi denda PBB diberlakukan atas tunggakan PBB tahun pajak 2009 hingga tahun pajak 2022.
"Jika wajib pajak melakukan pembayaran setelah masa insentif habis masanya, maka sanksi administrasinya tetap muncul sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Andri seperti dilansir radarsukabumi.com.
Digelarnya pemutihan PBB diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendukung pencapaian target pendapatan daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBD.
Untuk diketahui, realisasi PBB di Kota Sukabumi hingga akhir Mei 2023 sudah mencapai 32,13% daru target senilai Rp9,15 miliar. Adapun realisasi BPHTB tercatat sudah mencapai 46,44% dari target senilai Rp14,62 miliar.
"Alhamdulillah, pencapaian sementara tersebut tergolong positif, dan akhir tahun optimis akan tercapai semua target yang sudah ditentukan," kata Andri. (sap)