KOTA SUKABUMI

Manfaatkan! Masih Ada Pemutihan PBB Hingga Akhir September

Muhamad Wildan | Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:30 WIB
Manfaatkan! Masih Ada Pemutihan PBB Hingga Akhir September

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat menggelar pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai 1 Juni hingga 29 September 2023.

Kepala UPT PBB dan BPHTB Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi Andri Suryandi mengatakan fasilitas ini diberikan guna mendorong wajib pajak segera melunasi tunggakan PBB.

"Nantinya secara tidak langsung akan mendata wajib pajak PBB yang masih aktif mengakui kepemilikan objek pajaknya," ujar Andri, dikutip pada Sabtu (10/6/2023).

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Pembebasan sanksi denda PBB diberlakukan atas tunggakan PBB tahun pajak 2009 hingga tahun pajak 2022.

"Jika wajib pajak melakukan pembayaran setelah masa insentif habis masanya, maka sanksi administrasinya tetap muncul sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Andri seperti dilansir radarsukabumi.com.

Digelarnya pemutihan PBB diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendukung pencapaian target pendapatan daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBD.

Baca Juga:
Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2024

Untuk diketahui, realisasi PBB di Kota Sukabumi hingga akhir Mei 2023 sudah mencapai 32,13% daru target senilai Rp9,15 miliar. Adapun realisasi BPHTB tercatat sudah mencapai 46,44% dari target senilai Rp14,62 miliar.

"Alhamdulillah, pencapaian sementara tersebut tergolong positif, dan akhir tahun optimis akan tercapai semua target yang sudah ditentukan," kata Andri. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 13:00 WIB INFOGRAFIS ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH

Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2024

Selasa, 26 September 2023 | 11:30 WIB PROVINSI RIAU

DPRD Minta Pemprov Segera Rampungkan Raperda Pajak Daerah

Selasa, 26 September 2023 | 09:30 WIB KOTA SEMARANG

Wah! Wajib Pajak Patuh di Semarang Bisa Bisa Dapat Mobil Hingga Rumah

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan