PROVINSI NTB

Manfaatkan! Ada Pembebasan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Dian Kurniati | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Manfaatkan! Ada Pembebasan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus 2022.

Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengatakan program pemutihan dilakukan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Dia pun mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program tersebut di kantor Samsat terdekat.

"Segeralah ke Samsat di kabupaten/kota masing-masing, siapa tahu keringanan ini bisa meringankan beban kita sehari-hari," katanya dalam video yang diunggah akun Youtube Dinas Kominfo Dompu, dikutip Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Zulkieflimansyah mengatakan program pemutihan diadakan berdasarkan Peraturan Gubernur NTB 74/2022. Program ini berlaku selama 3 bulan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2022.

Dalam video yang diunggah, dijelaskan ada 3 jenis insentif yang diberikan. Pertama, pembebasan denda akibat keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor.

Kedua, pembebasan tunggakan di atas 5 tahun atau sebelum tahun pajak 2016. Ketiga, pemberian diskon pajak kendaraan bermotor sampai dengan 50%.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Diskon pajak sebesar 5% diberikan kepada wajib pajak aktif yang membayar pajak tepat waktu. Sementara itu, diskon 50% diberikan untuk masa pajak tahun 2017 sampai dengan 2021.

Wajib pajak dapat menikmati program pemutihan dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat dengan membawa STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP. Soal metode pembayaran, wajib pajak juga dapat memanfaatkan QRIS untuk transaksi nontunai.

Menurut Zulkieflimansyah, periode pemutihan menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Jangan ditunda-tunda, datang ke Samsat di kabupaten/kota kami," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M