MALAYSIA

Malaysia Umumkan Pembebasan Pajak atas Layanan Pengobatan Tradisional

Dian Kurniati | Minggu, 25 Februari 2024 | 09:30 WIB
Malaysia Umumkan Pembebasan Pajak atas Layanan Pengobatan Tradisional

Ilustrasi.

PUTRAJAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia mengumumkan pembebasan pajak penjualan dan layanan (sales and service tax/SST) atas layanan pengobatan tradisional.

Menteri Keuangan II Datuk Seri Amir Hamzah Azizan mengatakan pembebasan SST sebesar 8% diberikan atas layanan dari praktisi pengobatan tradisional yang terdaftar di Kementerian Kesehatan. Kebijakan tersebut berlaku mulai bulan depan.

"Selama praktisi pengobatan tradisional terdaftar di Kementerian Kesehatan, mereka akan dibebaskan dari SST mulai 1 Maret 2024," katanya, dikutip pada Minggun (25/2/2024).

Baca Juga:
Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Amir menuturkan UU 775/2016 telah mengatur praktisi pengobatan tradisional harus terdaftar di Kementerian Kesehatan. Pemerintah pun akan menyiapkan mekanisme yang paling sederhana agar pemberian insentif pajak ini berjalan dengan mudah.

Pengobatan tradisional yang tercakup dalam UU 775/2016 antara lain pengobatan tradisional Melayu, pengobatan tradisional China, pengobatan tradisional India, homeopati, kiropraktik, osteopati, dan praktik kedokteran Islam.

Dia menyebut Kemenkeu juga telah menyetujui pembebasan SST juga berlaku untuk layanan yang disediakan oleh wellness center, panti pijat, atau tempat lain yang dikelola oleh praktisi pengobatan tradisional berdasarkan UU 775/2016.

Baca Juga:
Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

"Kebijakan ini mempertimbangkan hasil diskusi yang melibatkan pemangku kepentingan di industri pengobatan tradisional," ujarnya.

Amir menjelaskan pembebasan SST menjadi salah satu upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut juga sejalan dengan konsep Malaysia Madani yang diusung pemerintah.

Pemberian insentif pajak ini telah disetujui Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Datuk Seri Anwar Ibrahim. Kebijakan ini bakal memberdayakan pelaku UMKM yang mempekerjakan hampir separuh angkatan kerja di Malaysia.

Baca Juga:
Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

"Para pelaku usaha ini bergantung pada permintaan dalam negeri untuk kelangsungan usahanya, terlebih lagi para UMKM," jelas Amir seperti dilansir malaymail.com.

Presiden Asosiasi Pengobahan China di Malaysia Heng Aik Teng sebelumnya meminta insentif pajak untuk mendukung industri pengobatan tradisional. Menurutnya, pemerintah selama ini memberikan perlakuan pajak yang berbeda antara pengobatan modern dan tradisional.

Layanan pengobatan modern telah lebih dulu memperoleh pembebasan SST. Sementara itu, layanan pengobatan tradisional selama ini dikenakan SST dengan tarif 15% hingga 20%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II