KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Klaim Tax Holiday Dorong Ekspansi Bisnis dan Ciptakan Loker

Dian Kurniati
Jumat, 21 Februari 2025 | 18.37 WIB
Pemerintah Klaim Tax Holiday Dorong Ekspansi Bisnis dan Ciptakan Loker

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono menyebut pemberian berbagai insentif pajak telah efektif meningkatkan daya saing investasi Indonesia.

Thomas mengatakan insentif pajak yang diminati investor antara lain tax holiday dan tax allowance. Menurutnya, kedua insentif tersebut juga membuat pengusaha terdorong melakukan ekspansi bisnis dan menyerap tenaga kerja.

"Insentif-insentif ini telah berperan penting ekspansi bisnis, meningkatkan aktivitas industri, dan menciptakan lapangan kerja," katanya, dikutip pada Jumat (21/2/2025).

Thomas mengatakan pemberian insentif tax holiday hingga November 2024 telah dimanfaatkan oleh 221 wajib pajak. Realisasi investasi karena pemberian insentif pajak ini senilai Rp421 triliun dan US$479 juta.

Pemerintah memberikan insentif tax holiday untuk industri pionir. Pemberian tax holiday ini dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama soal nilai modal yang ditanamkan.

Melalui PMK 69/2024, pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku tax holiday berdasarkan PMK 130/2020 hingga 31 Desember 2025.

Setelahnya, dia memaparkan insentif tax allowance yang telah dimanfaatkan 234 wajib pajak, serta mampu menarik investasi senilai Rp,90,35 triliun dan US$8,5 juta.

Tax allowance diberikan kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal serta memenuhi kriteria memiliki nilai investasi tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja besar, atau memiliki kandungan lokal tinggi.

Melalui fasilitas ini, wajib pajak akan menikmati pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun.

Setelahnya, terdapat investment allowance yang dimanfaatkan oleh 8 wajib pajak dengan realisasi investasi Rp2,67 triliun dan US$18,6 miliar.

Pemerintah juga membuat kawasan ekonomi khusus (KEK) serta menawarkan tax holiday dan tax allowance bagi investor yang menanamkan modal di sana. Tax holiday di KEK ini dimanfaatkan oleh 60 wajib pajak dengan realisasi investasi Rp12,74 triliun, sedangkan tax allowance di KEK dinikmati oleh 9 wajib pajak dengan realisasi investasi Rp250 miliar.

"Kawasan ekonomi khusus telah berkontribusi pada pengembangan ekonomi daerah. Dengan menawarkan insentif pajak dan dukungan infrastruktur, menjadikan Indonesia lebih kompetitif di pasar global," ujarnya.

Selain itu, terdapat insentif supertax deduction bagi perusahaan yang melakukan kegiatan vokasi dan litbang. Insentif supertax deduction vokasi dimanfaatkan oleh 94 wajib pajak, sedangkan supertax deduction litbang dinikmati oleh 29 wajib pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.