TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pengurangan Ketetapan PBB-P2 di Kota Depok

Vallencia
Senin, 25 April 2022 | 15.00 WIB
Cara Ajukan Pengurangan Ketetapan PBB-P2 di Kota Depok

WARGA Kota Depok yang memenuhi kriteria tertentu bisa menerima pengurangan ketetapan jumlah pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Depok No. 2/2021.

Secara garis besar, pengurangan ketetapan PBB-P2 Kota Depok dapat diberikan kepada wajib pajak karena dua alasan. Pertama, kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan kondisi wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.

Terdapat lima kelompok wajib pajak orang pribadi yang dapat memperoleh pengurangan, antara lain veteran, pensiunan PNS/ ABRI/ Polri/ pejabat negara, pensiunan pegawai BUMN, kepemilikan lahan objek pajak pribadi tertentu, dan masyarakat tidak mampu.

Sementara itu, wajib pajak badan juga dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan PBB-P2 apabila mengalami kerugian, kesulitan likuidasi, atau menjalankan fungsi sosial /kesehatan /pendidikan /pelayanan publik.

Kedua, sebab tertentu lainnya. Dalam konteks ini, sebab tertentu lainnya yang dimaksud ialah objek pajak terkena bencana alam, bencana nonalam, atau sebab lainnya yang luar biasa.

Untuk mendapatkan keringanan ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan pengurangan ketetapan PBB-P2 Kota Depok. Nah, DDTCNews akan mengulas cara mengajukan pengurangan ketetapan PBB-P2 di Kota Depok.

Mula-mula, wajib pajak harus membuat satu surat permohonan pengurangan untuk satu surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) atau surat ketetapan pajak daerah (SKPD) PBB.

Surat permohonan ditulis dalam Bahasa Indonesia dengan mencantumkan besaran permohonan pengurangan. Surat permohonan tersebut juga harus ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak dengan dilampiri surat kuasa.

Terdapat dokumen yang wajib dilampirkan antara lain fotokopi SPPT/SKPD PBB yang dimohon pengurangan dan fotokopi dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kondisi wajib pajak.

Selanjutnya, permohonan pengurangan diajukan secara perseorangan kepada Kepala Perangkat Daerah Pengelola Pajak Daerah. Ketentuan batas waktu pengajuan permohonan pengurangan ialah sebagai berikut:

  1. 3 bulan sejak diterimanya SPPT;
  2. 1 bulan sejak diterimanya SKPD PBB;
  3. 1 bulan terhitung sejak diterimanya keputusan permohonan keberatan;
  4. 3 bulan terhitung sejak terjadinya bencana alam atau bencana nonalam;
  5. 3 bulan terhitung sejak terjadinya kejadian luar biasa; dan
  6. Tidak mempunyai tunggakan atas tunggakan pajak tahun sebelumnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.