KABUPATEN BEKASI

Transfer dari Pusat Terpangkas, Bekasi Pertimbangkan Pemutihan PBB

Muhamad Wildan
Kamis, 23 Oktober 2025 | 18.00 WIB
Transfer dari Pusat Terpangkas, Bekasi Pertimbangkan Pemutihan PBB
<p>Foto udara suasana perumahan bersubsidi yang tidak terawat di Villa Kencana Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/6/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/nym.</p>

BEKASI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, berencana menghapus sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) guna mempercepat pencairan piutang PBB.

Langkah ini dipertimbangkan oleh Pemkab Bekasi seiring dengan tertekannya kondisi keuangan daerah akibat penurunan transfer ke daerah (TKD) yang dikucurkan oleh pemerintah pusat kepada Pemkab Bekasi.

"Kondisi keuangan daerah saat ini sedang anjlok. Oleh karena itu, kami mempertimbangkan opsi untuk membebaskan denda saja sehingga masyarakat tetap dapat membayar pokok tunggakan mereka," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan, dikutip pada Kamis (23/10/2025).

Bapenda Kabupaten Bekasi mencatat total piutang PBB yang sudah terakumulasi mencapai Rp1 triliun. Tingginya piutang disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak serta kondisi ekonomi yang belum membaik.

"Kemampuan ekonomi masyarakat juga menjadi kendala. Banyak yang menunda pembayaran karena merasa belum mampu sehingga tunggakan terus bertambah," ujar Iwan dilansir beritacikarang.com.

Tak hanya itu, tingginya piutang pajak juga disebabkan oleh data objek pajak ganda, NJOP yang tidak sesuai, dan beragam bentuk ketidakcocokan data lainnya.

Iwan mengatakan penghapusan sanksi administrasi sudah sejalan dengan arahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Meski demikian, kebijakan tersebut harus diterapkan secara adil dan proporsional.

"Jika memang masyarakat benar-benar tidak mampu, tentu wajib kita bantu. Namun, bagi yang mampu, kebijakan ini harus diterapkan secara adil. Adil itu kan tidak harus sama, tetapi proporsional," imbuh Iwan.

Sebagai informasi, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.

Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak ataupun sanksinya.

Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.