PMK 72/2025

PPh Pasal 21 DTP Diperluas, Ingat Lagi Kriteria Pegawai yang Dapat

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 28 Oktober 2025 | 19.30 WIB
PPh Pasal 21 DTP Diperluas, Ingat Lagi Kriteria Pegawai yang Dapat
<p>Ilustrasi. Petugas merapikan tempat tidur kamar Swiss Belhotel Danum di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (4/2/2025). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/YU</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi menerbitkan peraturan yang memperluas pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata. Pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP itu diatur melalui PMK 10/2025 s.t.d.d PMK 72/2025.

Insentif PPh Pasal 21 DTP tersebut diberikan untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu. Adapun kriteria pegawai tertentu yang bisa memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP masih sama seperti PMK 10/2025.

“Pajak Penghasilan Pasal 21 atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2025 yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 10/2025, dikutip pada Selasa (28/10/2025).

Berdasarkan Pasal 4 PMK 10/2025, pegawai tertentu yang dimaksud berupa: (i) pegawai tetap tertentu; dan/atau (ii) pegawai tidak tetap tertentu, yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu.

Pegawai tetap tertentu merupakan pegawai tetap yang memenuhi 3 kriteria. Pertama, memiliki NPWP dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Kedua, menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta. Ketiga, tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, pegawai tidak tetap tertentu merupakan pegawai tidak tetap yang memenuhi 3 kriteria. Pertama, memiliki NPWP dan/atau NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Kedua, menerima upah dengan jumlah: (i) rata-rata 1 hari tidak lebih dari Rp500.000 dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan; atau (ii) tidak lebih dari Rp10 juta dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan.

Ketiga, tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Berdasarkan Pasal 3 PMK 10/2025 s.t.d.d PMK 72/2025, pemberi kerja dengan kriteria tertentu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. melakukan kegiatan usaha pada bidang industri: alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; kulit dan barang dari kulit; atau pariwisata; dan
  2. memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 10/2025 s.t.d.d PMK 72/2025. KLU yang dimaksud merupakan KLU utama yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan DJP. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.