BERITA PAJAK HARI INI

Pengumuman untuk Pemda: Dilarang Naikkan NJOP PBB Tahun Depan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 28 Oktober 2025 | 07.30 WIB
Pengumuman untuk Pemda: Dilarang Naikkan NJOP PBB Tahun Depan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah daerah (pemda) perlu menggarisbawahi salah satu ketentuan dalam Permendagri 14/2025, yakni larangan untuk menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) ataupun menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP). Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (28/10/2025).

Merujuk pada Permendagri 14/2025 yang menjadi acuan dari penyusunan APBD 2026, pemda perlu menunda atau mencabut peraturan terkait pemberlakuan kenaikan tarif ataupun kenaikan NJOP.

"Untuk penetapan PBB serta kenaikan NJOP agar mempertimbangkan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah," bunyi Lampiran Permendagri 14/2025.

Secara umum, penetapan kebijakan pajak daerah harus dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran (SE) 900.1.13.1/4528/SJ yang sudah diterbitkan oleh Kemendagri pada 14 Agustus 2025, tak lama setelah protes kenaikan PBB di Kabupaten Pati.

Dalam SE tersebut pemda diminta untuk melakukan penetapan PBB dan kenaikan NJOP dengan mempertimbangkan beban yang timbul bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati dan wali kota diimbau untuk menunda/mencabut kenaikan tarif atau kenaikan NJOP dan memberlakukan regulasi tahun sebelumnya bila kenaikan tersebut bakal memberatkan masyarakat.

Selain soal larangan kenaikan NJOP, ada bahasan lain yang menjadi pemberitaan media nasional pada hari ini. Di antaranya, ketentuan penetapan target pajak bagi daerah, wacana revisi perhitungan pajak penghasilan (PPh) karyawan, hingga optimisme konsumen terhadap pemerintah yang mengalami kenaikan.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Pedoman Penetapan Target Pajak Daerah

Masih terkait dengan Permendagri 14/2025, beleid tersebut juga menjadi pedoman bagi pemda untuk menetapkan target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD 2026.

Penetapan target pajak daerah harus mempertimbangkan potensi pajak daerah. Potensi perlu dihitung dengan memperhatikan realisasi penerimaan pajak daerah dalam 3 tahun terakhir, hasil ekstensifikasi, dan hal lainnya seperti termuat dalam Lampiran Permendagri 14/2025.

"Penetapan target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit: kebijakan makro ekonomi daerah serta potensi pajak dan retribusi daerah…," bunyi Lampiran Permendagri 14/2025. (DDTCNews)

Revisi Skema PPh Karyawan

Ditjen Pajak (DJP) tengah mengkaji ulang penggunaan tarif efektif rata-rata (TER) dalam perhitungan PPh Pasal 21 terutang. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan prinsip utama dalam skema TER sebenarnya lebih terkait pada pengaturan waktu pengakuan dan pembebanan PPh.

Meski demikian, Bimo mengakui bahwa sejumlah keluhan sempat muncul pada awal penerapan TER. Saat ini, kendala-kendala itu disebut sudah banyak berkurang berkat sosialisasi yang masif.

"Evaluasinya akhir tahun kami akan review," kata Bimo. (Koran Kontan, DDTCNews)

Pajak Obat dan Alkes Perlu Dievaluasi

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani menyerukan keringanan tarif pajak dan bea masuk atas impor obat dan alat kesehatan (alkes).

Irma mengatakan pengenaan pajak dan bea masuk atas obat dan alkes telah menyebabkan layanan kesehatan di rumah sakit menjadi lebih mahal. Melalui penurunan pajak atas obat dan alkes, layanan kesehatan di Indonesia bakal lebih kompetitif dari negara tetangga seperti Malaysia.

"Kalau pajaknya tinggi, bea masuknya tinggi, tentu berimbas pada harga yang dibayar pasien. Jadi tidak bisa juga kita minta seluruh rumah sakit bisa seperti di Penang kalau pemerintah sendiri tidak memberikan dukungan yang baik," katanya. (DDTCNews)

Aturan Laporan CRS segera Diganti

DJP tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang akan menggantikan PMK 70/PMK.03/2017 s.t.d.t.d PMK 47/2024 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Penggantian peraturan dilakukan untuk menyelaraskan dengan Amendments to the Common Reporting Standard OECD (disebut juga Amended CRS). Sehubungan dengan pergantian peraturan itu, DJP pun mengumumkan pokok pengaturan baru melalui Pengumuman No. PENG-3/PJ/2025.

“Kami umumkan pokok pengaturan baru dari Amended CRS yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan,” bunyi penggalan PENG-3/PJ/2025, dikutip pada Senin (27/10/2025). (DDTCNews)

Optimisme Konsumen Naik

Tingkat kepercayaan konsumen terhadap pemerintah kembali membaik setelah sempat menurun selama 3 bulan berturut-turut. Ini tecermin pada hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) kepada pemerintah pada Oktober 2025 tercatat di level 113,3. Angka itu naik dari bulan sebelumnya, 101,5.

Menurutnya, anjloknya tingkat kepercayaan konsumen pada bulan-bulan sebelumnya berkorelasi dengan meningkatnya aksi demonstrasi di berbagai daerah. (Koran Kontan) (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.