JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan resmi menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang memperluas pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata.
Peraturan yang dimaksud, yaitu PMK 72/2025. Beleid tersebut merupakan revisi dari PMK 10/2025. Adapun revisi tersebut dilakukan untuk mencakup perluasan pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP bagi sektor pariwisata.
“Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, diperlukan...perluasan pemberian fasilitas fiskal PPh Pasal 21 DTP untuk sektor pariwisata,” bunyi bagian pertimbangan PMK 72/2025, dikutip pada Selasa (28/10/2025).
Melalui Pasal 3 ayat (1) PMK 72/2025, pemerintah kini memberikan insentif PPh PAsal 21 DTP untuk kegiatan usaha pada bidang industri: alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; kulit dan barang dari kulit; atau pariwisata.
Bidang industri tersebut dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP sepanjang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 72/2025. KLU yang dimaksud merupakan kode KLU utama yang tercantum pada basis data Ditjen Pajak (DJP).
Jangka waktu pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk 2 jenis periode. Untuk masa pajak Januari 2025 - Desember 2025. Periode ini berlaku bagi pegawai tertentu dari pemberi kerja tertentu yang melakukan kegiatan usaha di bidang alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.
Sementara itu, PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja tertentu di bidang pariwisata hanya berlaku untuk masa pajak Oktober 2025 - masa pajak Desember 2025. Adapun PMK 72/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 28 Oktober 2025.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan sejumlah kebijakan strategis untuk menggenjot sektor pariwisata, termasuk pemberian insentif pajak. Insentif tersebut di antaranya berupa PPN DTP atas tiket pesawat serta perluasan PPh Pasal 21 DTP untuk karyawan hotel, restoran dan kafe. Simak Perkuat Ekosistem Pariwisata, Pemerintah Suntik Sederet Insentif Pajak
Sebagai informasi, PPh Pasal 21 DTP adalah pajak terutang atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dibayarkan oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam UU APBN.
PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk pegawai yang menerima/memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang tercakup dalam KLU yang ditetapkan.
Namun, tidak semua pegawai dari pemberi kerja berhak atas PPh 21 DTP. Hal ini dikarenakan PPh Pasal 21 DTP hanya diberikan untuk pegawai tertentu yang memenuhi kriteria. (rig)
