BERITA PAJAK HARI INI

Menkeu Purbaya Kalkulasi Ulang Wacana Pemangkasan Tarif PPN

Redaksi DDTCNews
Rabu, 29 Oktober 2025 | 07.00 WIB
Menkeu Purbaya Kalkulasi Ulang Wacana Pemangkasan Tarif PPN

JAKARTA, DDTCNews – Peluang menurunkan tarif PPN dalam waktu dekat ini tampaknya kecil lantaran dampaknya terhadap penerimaan negara cukup signifikan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (29/10/2025).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan keputusan terkait dengan penurunan tarif PPN harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Hal ini dikarenakan dampak langsungnya terhadap penerimaan negara.

Dia menghitung penurunan tarif PPN sebesar 1% akan membuat negara kehilangan penerimaan Rp70 triliun. "Begitu jadi menteri keuangan, setiap 1% turun saya kehilangan pendapatan Rp70 triliun. Wah rugi juga nih. Jadi, kami pikir-pikir," katanya dikutip dari Harian Kontan.

Oleh karena itu, lanjut Purbaya, Kementerian Keuangan berencana melakukan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu terhadap kemampuan negara dalam menghimpun penerimaan pajak dan cukai.

Menurutnya, sebelum mengambil keputusan besar terkait dengan tarif pajak, pemerintah perlu mengetahui seberapa efektif sistem yang ada saat ini.

"Dari situ kami bisa ukur, sebetulnya potensi kami berapa sih yang real. Nanti, kalau saya turunkan kurangnya berapa, dampak pertumbuhan ekonominya berapa," tuturnya.

Meski begitu, Purbaya menegaskan bahwa rencana untuk menurunkan tarif PPN memang ada meski keputusannya harus dilakukan secara hati-hati. Dia tidak menginginkan pemangkasan tarif PPN justru membuat defisit APBN berada di atas 3% dari PDB.

"Tapi itu sudah di atas kertas sudah direncanakan. Tapi harus hati-hati. Kalau jeblok, nanti di atas 3% defisit saya. Nanti, Anda ledekin saya lagi, padahal sudah kita hitung," ujarnya seperti dikutip dari Harian Bisnis Indonesia.

Selain topik di atas, ada pula ulasan PMK terbaru terkait dengan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pekerja pariwisata. Lalu, ada juga kabar mengenai jadwal USKP periode IV/2025, modus baru penipuan yang mengatasnamakan DJP, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Soal Penurunan Tarif PPN, Purbaya: Tunggu Sampai Kuartal I/2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pernah menegaskan mengubah kebijakan tarif PPN bukan hal yang mudah. Kementerian Keuangan harus mempetimbangkan sekaligus mengkalkulasi banyak aspek sebelum membongkar ulang kebijakan PPN.

Salah satu aspek yang menjadi bahan pertimbangan ialah kondisi perekonomian nasional hingga awal 2026. Oleh karena itu, lanjutnya, Kementerian Keuangan tidak ingin buru-buru menerapkan kebijakan fiskal baru.

"Tapi sekarang belum dihitung dan belum akan diputuskan, karena saya menunggu bagaimana kondisi perekonomian paling enggak sampai kuartal I/2026," tuturnya. (DDTCNews)

PMK Soal Insentif Pajak untuk Pekerja Pariwisata Akhirnya Terbit

Kementerian Keuangan resmi menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang memperluas pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata.

Peraturan yang dimaksud, yaitu PMK 72/2025. Beleid tersebut merupakan revisi dari PMK 10/2025. Adapun revisi tersebut dilakukan untuk mencakup perluasan pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP bagi sektor pariwisata.

“Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, diperlukan...perluasan pemberian fasilitas fiskal PPh Pasal 21 DTP untuk sektor pariwisata,” bunyi bagian pertimbangan PMK 72/2025. (DDTCNews/Kontan)

Purbaya: Pajak dari Shadow Economy Dikejar Jika Potensinya Jelas

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali mengungkapkan skeptisismenya atas estimasi ekonomi bayangan (shadow economy) atau underground economy di Indonesia.

Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak atas kegiatan usaha yang tergolong shadow economy masih belum bisa dilakukan karena besaran shadow economy di Indonesia masih belum diketahui secara pasti.

"Yang hitung mengarang semua. Kalau ada kan bukan underground, sudah di atas tanah. Itu enggak bisa dihitung, itu tebak manggis semua," katanya. (DDTCNews)

SPT Tahunan via Coretax, Unggah Laporan Keuangan Dibatasi Hanya 25 MB

Coretax administration system membatasi ukuran file portable document format (PDF) yang perlu diunggah sebagai lampiran dari SPT Tahunan.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Imaduddin Zauki mengatakan ukuran laporan keuangan berformat PDF yang bisa diunggah oleh wajib pajak dibatasi maksimal sebesar 25 megabyte (MB), sedangkan dokumen lainnya dibatasi hanya sebesar 5 MB.

"Ada lampiran-lampiran, untuk laporan keuangan maksimal 25 MB, selain laporan keuangan adalah 5 MB," ujar Zauki dalam regular tax discussion (RTD) yang digelar oleh Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI). (DDTCNews)

Bersiap, USKP Periode IV/2025 Akan Digelar Desember

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan menggelar Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode IV/2025 pada Desember 2025.

USKP Periode IV/2025 dikhususkan bagi peserta mengulang tingkat B dan tingkat C. Pendaftaran USKP Periode IV/2025 akan dibuka pada November 2025. Sementara, pelaksanaan ujian akan digelar pada Desember 2025.

“FYI, USKP Periode IV Tahun 2025, dikhususkan bagi peserta mengulang tingkat B dan C. Jadi, jangan terlewatkan ya, Sobat,” tulis KP3SKP melalui saluran Whatsapp resminya. (DDTCNews)

WP Diimbau Waspada, DJP Temukan Tautan Coretax Palsu

DJP kembali mengingatkan wajib pajak agar mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan coretax system. DJP menjelaskan coretax hanya dapat diakses pada laman resmi pada alamat http://coretaxdjp.pajak.go.id.

Menurut DJP, saat ini muncul modus penipuan berupa tautan palsu untuk mengunduh aplikasi coretax. Padahal, tidak ada aplikasi coretax yang bisa diunduh. Agar terhindar dari penipuan, wajib pajak disarankan untuk selalu mewaspadai pesan yang diterima melalui media apapun.

"Hindari klik tautan mencurigakan dan pastikan selalu mengakses situs resmi DJP untuk keamanan data perpajakan #KawanPajak," tulis DJP. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.