AMERIKA SERIKAT

Respons Ekonomi Digital, Komite Pajak PBB Bikin Subkomite Baru

Muhamad Wildan
Senin, 27 Oktober 2025 | 16.30 WIB
Respons Ekonomi Digital, Komite Pajak PBB Bikin Subkomite Baru
<p>Ilustrasi.</p>

NEW YORK, DDTCNews - Komite Pajak PBB (UN Tax Committee) memutuskan untuk membentuk subkomite baru yang berfokus pada tantangan perpajakan yang timbul akibat digitalisasi dan globalisasi ekonomi.

Secara khusus, subkomite baru ini akan mengevaluasi efektivitas UN Model 2025 dalam menindaklanjuti perkembangan teknologi terbaru termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), skema kerja jarak jauh (remote working arrangement), serta bentuk usaha tetap (BUT) jasa.

"Menyiapkan laporan evaluasi untuk sidang ke-33 Komite Pajak PBB dalam rangka menilai apakah UN Model 2025 mampu menangani BUT jasa, teknologi terbaru, dan skema kerja jarak jauh secara memadai," tulis Sekretariat Komite Pajak PBB dalam laporannya, dikutip pada Senin (27/10/2025).

Sidang ke-33 Komite Pajak PBB dijadwalkan akan diselenggarakan pada Oktober 2026.

Tak hanya itu, subkomite baru juga akan menyiapkan panduan praktis mengenai perpajakan atas jasa yang mencakup strategi negosiasi P3B, implementasi hukum domestik, dan administrasinya.

Panduan praktik ini ditargetkan selesai dan bisa dibahas dalam sidang ke-36 Komite Pajak PBB yang akan diselenggarakan pada Maret 2028.

Keputusan-keputusan Komite Pajak PBB di atas dilatarbelakangi oleh adanya permintaan dari negara berkembang kepada PBB untuk memperjelas dan memberikan panduan lebih lanjut atas implementasi Pasal 12AA dan Pasal 12B UN Model.

Pasal 12AA UN Model memberikan kewenangan kepada negara sumber untuk mengenakan withholding tax atas pendapatan bruto terkait pemberian jasa. Pemotongan withholding tax dilakukan oleh yurisdiksi tempat pembayar jasa berlokasi.

Adapun Pasal 12B UN Model memberikan kewenangan kepada negara sumber untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima oleh automated digital services (ADS).

Meski UN Model sudah memuat kedua pasal dimaksud, hingga saat ini masih belum ada yurisdiksi yang mengadopsinya ke dalam P3B masing-masing.

"Terdapat seruan kuat untuk mengonsolidasikan perubahan terkini serta panduan untuk menerapkannya dalam praktik, termasuk aspek legislasi yang diperlukan," tulis Sekretariat Komite Pajak PBB. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.